JAKARTA,Penasilet.com – Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Kasus ini kembali menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan seruan keras kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Ada beberapa poin tegas yang disampaikan Dewan Pers:
1. Transparansi Biro Pers Istana. Dewan Pers menekankan agar Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik.
2. Penghormatan terhadap Tugas Pers. Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan mereduksi hak masyarakat atas informasi yang benar dan independen.
3. Pencegahan Kasus Serupa. Dewan Pers menegaskan agar insiden ini tidak kembali terulang di masa depan. Indonesia, sebagai negara demokrasi, harus menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
4. Pemulihan Akses Liputan. Dewan Pers mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang telah dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugas jurnalistiknya di lingkungan Istana.
Dewan Pers menekankan bahwa pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi atau menghambat kerja wartawan dapat menciderai semangat demokrasi.
“Demikian seruan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tegas Dewan Pers dalam pernyataannya di Situs resmi Dewan Pers pada Minggu (28/9/2025).
Sumber: Dewan Pers
Ketua: Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Editor: Tamrin