JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
21 Tersangka, Empat Ditahan Hari Ini
Dalam perkara ini, total 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya berstatus penerima suap, termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, 17 tersangka lain berstatus pemberi suap.
Empat tersangka yang resmi ditahan hari ini adalah:
Hasanuddin (HAS) – Anggota DPRD Jatim
Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta dari Kabupaten Blitar
Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung
Wawan Kristawan (WK) – Pihak swasta dari Tulungagung
Mereka dititipkan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep juga mengungkapkan ada satu tersangka, A Riyan (AR), yang seharusnya ikut ditahan hari ini. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Modus: Pemotongan Dana Hibah Pokmas
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang sebelumnya menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Dalam praktiknya, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang semestinya diterima masyarakat. Dana yang dicairkan untuk kelompok masyarakat hanya turun 55 persen hingga 70 persen sisanya dibagi-bagikan kepada para tersangka dengan peran masing-masing.
Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan menyalurkan dana kepada para penerima ijon politik, termasuk anggota DPRD.
Kusnadi Raup Rp32,2 Miliar
Nama Kusnadi menjadi sorotan karena diduga sebagai penerima suap terbesar. Eks Ketua DPRD Jatim ini disebut mengantongi Rp32,2 miliar sepanjang 2019–2022.
“KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi, maupun secara tunai dari beberapa korlap,” ungkap Asep.
Sejauh ini, KPK telah menyita enam aset tanah di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang terkait dengan aliran dana suap tersebut.
Jerat Hukum
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah ini.”(Red)”.
Editor: Tamrin