*Borok Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi di Kemendikbudristek*

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (20/8/2025).

Dari lima saksi tersebut, tiga orang berasal dari dua perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

FW, Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011. Perusahaan ini diketahui menjadi distributor Laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2021–2022.

LMNG, Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
RG, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari internal Kemendikbudristek, yaitu AW, mantan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022.

Saksi terakhir adalah TS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.

“Kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 atas nama Tersangka MUL,” tegas Anang

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara tegas, transparan, dan akuntabel demi menuntaskan perkara besar yang menyangkut kepentingan publik ini.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!