*Ada Apa Dengan Polsek Jonggol Jalan Tiga Bulan SP2HP Tidak Kunjung Terbit*

Bogor,Penasilet.com – Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jawa Barat dinilai lamban menangani kasus penganiayaan Inisial SM warga Dusun Ciuncal, Desa Situsari Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Hal itu dibuktikan dengan berjalannya proses pemanggilan pertama terlapor yang sempat mangkir dari panggilan polisi.

Bahkan, proses pemanggilan terlapor oleh penyidik Polsek Jonggol dinilai janggal sudah melebihi aturan sesuai Perkapolri, Pasalnya, selama 3 bulan progres dalam kasus penganiyaan ini belum menemukan titik terang.

” Kemarin tinggal Riksa terlapor satu kali diundang tidak hadir nanti akan diundang kembali yang bersangkutan,” ujar Reza kanit reskrim polsek Jonggol Senin (26/6/2023)

Menurutnya terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2H belum diberikan pada pelapor.

” Nanti ku abdi di cek bang ka min reskrim ya (nanti saya cek ke Admin Reskim ya -red) terangnya via pesan Wattshap

Terkait pemanggilan yang kedua kepada telapor dirinya mengaku akan memberikan tembusan kepada Pelapor

“Ntar di tembusin ke pelapor, Nanti 2 kali undangan tidak hadir nanti kita tingkat kan status sidik, ” katanya lagi

Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang menilai bahwa jika telapor Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya. “Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Padahal, SM (38) alias korban sudah percaya pada polisi dan melimpahkan kasus ini ke Maposek Jonggol sejak bulan Mei 2023 lalu.Hal itu tertera dalam bukti laporan SR ke Mapolsek Jonggol, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTL/B/64/III/2023/SPKT/Sek Jonggol/Res Bgr/ Polda Jabar/, yang dilayangkan pada Senin, 06 Mei 2023 lalu sekitar pukul 13.20 WIB,”ujarnya Selasa (27/6/2023)

Menurutnya dalam laporannya itu, SM mengaku mengalami kasus penganiayaan dan dilakukan oleh warga kecamatan Jonggol, diwilayah kampung Jatinunggal Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol sekitar Pukul, 01 00 Dini hari, Sementara terlapor, yakni Inisial H seolah kebal hukum dan masih bebas berkeliaran hingga saat ini tanpa mendapatkan hukum yang jelas.

Dirinya juga menilai proses hukum di Mapolsek Jonggol begitu lelet alias lamban untuk dijalankan, meski semua bukti sudah di lampirkan dalam laporannya itu. Seharusnya, terlapor yakni H sudah bisa ditangkap dan dijebloskan kepenjara saat ini.

” Terlapor masih bebas dan malah tidak hadir dari panggilan penyidik Polsek Jonggol,” sesalnya

Sementara itu, SM selaku korban penganiayaan merasa kecewa dengan penanganan kasusnya oleh polsek Jonggol,Sudah 3 bulan kok belum ada perkembangan laporan saya, apa kendalanya padahal para saksi sudah dipanggil,”keluhnya dengan nada kecewa.

Meski memiliki rasa kecewa, pihaknya hanya bisa berharap, dengan jangka waktu yang sudah 3 bulan ini pelaku segera ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. agar kepercayaan rakyat pada polisi tidak buruk.

“Saya harap polisi bisa profesional. Sebab, kami akan terus menanyakan kasus ini hingga terlapor di proses hukum , Saya akan berusaha terus untuk mendapatkan keadilan.”Pungkasnya.

|Mrc-red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!