PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Polemik hukum antara PT Mitra Bhumi Mineral (PT MBM) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali memasuki babak baru. PT MBM secara resmi kembali mengajukan gugatan praperadilan yang akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan surat panggilan sidang praperadilan yang diperlihatkan kepada awak media, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menjadwalkan sidang perdana terhadap permohonan praperadilan yang diajukan PT MBM. Dalam perkara itu, pihak termohon antara lain Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Direktur PT MBM, Ir., menegaskan bahwa berbagai pemberitaan yang beredar selama ini dinilai terlalu dini dalam menyimpulkan pokok perkara. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan siapa yang benar maupun yang salah.
“Kami masih menjalani proses praperadilan. Belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Jangan membuat asumsi negatif seolah-olah semuanya sudah selesai dan Kejati Kalteng dipastikan benar dalam menjalankan tugasnya. Kami memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ir. kepada awak media sambil menunjukkan surat jadwal sidang praperadilan, Selasa (30/6/2026).
Ia juga menyatakan optimistis majelis hakim akan memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan disampaikan di persidangan.
“Kami yakin keadilan akan berpihak kepada pihak yang memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut, Ir. mengkritik sejumlah pemberitaan yang menurutnya membangun opini sebelum adanya putusan pengadilan. Ia berharap media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Ir. juga menyampaikan kritik terhadap institusi penegak hukum. Ia menyatakan adanya dugaan praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Direktur PT MBM dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara independen. Oleh karena itu, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Direktur PT MBM maupun atas gugatan praperadilan yang diajukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Kejati Kalteng apabila telah diterima.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini menyangkut sengketa hukum antara perusahaan dan aparat penegak hukum. Hasil persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penilaian yang objektif terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan para pihak.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan yang memuat kritik atau dugaan dalam berita ini merupakan keterangan dari narasumber. Sesuai asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, kebenarannya akan diuji dalam proses persidangan, dan semua pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(Red).
Editor: Tamrin














