MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan beroperasinya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Lonsum Tbk tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) selama kurang lebih 12 tahun di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin menuai sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya Dinas Perkebunan selaku leading sector dan Kantor ATR/BPN Musi Banyuasin, dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Lahan yang dipersoalkan berada di Desa Bangun Harja, Desa Sido Mukti, dan Desa Sukadamai, Kecamatan Plakat Tinggi, serta Desa Jut II, Kecamatan Sanga Desa. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan administratif maupun langkah penegakan hukum dari pemerintah daerah terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Pemerhati Kebijakan Publik RN menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya dugaan pembiaran terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta kerugian bagi negara.
“Jika benar perusahaan telah beroperasi selama belasan tahun tanpa HGU, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum, tata kelola perkebunan, serta potensi kerugian negara. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak boleh bersikap pasif. Mereka memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif hingga evaluasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas RN kepada Tim Liputan, Selasa (30/6/2026).
Menurut RN, sikap pemerintah daerah tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI yang tengah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum mengantongi legalitas hak atas tanah berupa HGU.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Selain berpotensi berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria maupun ketentuan lain yang relevan sesuai status dan kondisi lahannya, operasional perkebunan tanpa HGU juga dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara maupun daerah dalam jumlah yang besar.
RN juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan administratif kepada perusahaan. Apabila kewajiban pengurusan HGU tetap tidak dipenuhi, izin usaha perkebunan dapat dievaluasi hingga berujung pada pencabutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diproses secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, RN menilai persoalan tersebut sudah semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian teknis terkait guna memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum, menurutnya, penting tidak hanya bagi negara dan masyarakat, tetapi juga bagi iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
RN kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar memiliki keberanian mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan supremasi hukum, kepentingan negara, maupun hak-hak masyarakat. Jika pemerintah tidak berani menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan di wilayah kewenangannya, maka publik tentu akan mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas RN.
Untuk Keberimbangan berita Tim Liputan telah menyampaikan surat permintaan Konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT Lonsum Tbk, pada Rabu (17/6/2026), namun hingga berita ini di tayangkan pihak PT Lonsum Tbk belum memberikan respon ataupun keterangan resminya. (Tim Liputan).
Editor: Tamrin














