MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Komitmen pelayanan publik di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan hingga ke tingkat desa, Kantor Desa Tanjung Dalam diduga kembali tidak menjalankan aktivitas pelayanan sebagaimana mestinya pada jam kerja, memunculkan pertanyaan serius mengenai disiplin aparatur dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Persoalan ini bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Pada Desember 2025 lalu, kondisi serupa sempat menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan sejumlah media. Saat itu, kritik yang mengemuka diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada warga. Namun, temuan terbaru di lapangan justru menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung Tim Liputan Gabungan Media pada Selasa (23/6/2026), Kantor Desa Tanjung Dalam terlihat dalam kondisi tertutup saat jam pelayanan publik masih berlangsung. Sekitar pukul 14.17 WIB, pintu kantor maupun akses masuk menuju area pelayanan desa tampak tertutup rapat tanpa terlihat aktivitas aparatur pemerintahan maupun masyarakat yang sedang dilayani.
Untuk memastikan kondisi tersebut, Tim Liputan Gabungan Media melakukan observasi lanjutan dengan menunggu di sekitar lokasi hingga pukul 15.20 WIB. Namun selama lebih dari satu jam pemantauan, tidak terlihat adanya perangkat desa maupun aparatur pemerintahan yang datang atau menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Temuan itu memperkuat sejumlah keluhan warga yang selama ini mengaku kesulitan memperoleh kepastian pelayanan administrasi. Warga menilai keberadaan kantor desa semestinya menjadi pusat pelayanan yang mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen administrasi maupun informasi pemerintahan.
“Kami tidak tahu, Pak. Kadang buka, kadang tutup,” ujar seorang warga sekitar saat ditemui Tim Liputan Gabungan Media, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan singkat tersebut menggambarkan keresahan masyarakat terhadap ketidakpastian pelayanan yang mereka rasakan. Bagi warga desa, kepastian jam operasional kantor pemerintahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendasar yang menentukan kelancaran berbagai urusan masyarakat.
Sebagai institusi pemerintahan yang berada di garis terdepan pelayanan publik, kantor desa memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pelayanan negara. Karena itu, keberlangsungan pelayanan yang konsisten dan dapat diakses pada jam kerja menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Klarifikasi Kepala Desa
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Tanjung Dalam Ahmad Ridwan memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada Tim Liputan Gabungan Media pada Kamis (25/6/2026). Ia menyebut saat itu dirinya bersama perangkat desa sedang melaksanakan pengecekan batas lahan antara warga dan perusahaan yang berada di wilayah desa.
“Pada saat jam tersebut kami berada di lapangan pengecekan perbatasan lahan antara warga dan perusahaan yang berada di wilayah kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Namun ketika ditanyakan mengenai keberadaan petugas yang seharusnya tetap siaga di kantor desa selama jam pelayanan berlangsung, Ahmad Ridwan hanya menjelaskan adanya keterbatasan jumlah perangkat desa.
“Berapa perangkat desa ikut dan yang lain izin,” tambahnya.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, jika seluruh aparatur desa meninggalkan kantor secara bersamaan hingga pelayanan publik tidak berjalan, maka kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan dan pembagian tugas pemerintahan desa.
Beberapa pihak masyarakat menilai alasan tersebut sulit diterima apabila berujung pada kantor desa tutup tanpa adanya petugas yang berjaga selama jam kerja. Sebab, pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintahan desa yang seharusnya tetap berjalan meskipun kepala desa sedang melaksanakan tugas di lapangan.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keberangkatan kepala desa untuk kegiatan lapangan tidak serta-merta menjadi alasan terhentinya pelayanan administrasi kepada masyarakat. Semestinya terdapat mekanisme pembagian tugas yang jelas kepada sekretaris desa maupun perangkat lainnya agar kantor tetap beroperasi dan kebutuhan warga tetap terlayani.
Apalagi, kegiatan pengecekan batas lahan bukan merupakan kondisi darurat yang mengharuskan seluruh aparatur meninggalkan kantor secara bersamaan. Jika kegiatan tersebut telah dijadwalkan sebelumnya, pemerintah desa dinilai seharusnya mampu menyiapkan sistem pelayanan alternatif atau menugaskan sebagian perangkat untuk tetap berada di kantor.
Sorotan terhadap Pengawasan
Terulangnya kondisi serupa juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal maupun eksternal terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa Tanjung Dalam. Publik menunggu penjelasan yang lebih rinci terkait alasan tidak beroperasinya kantor desa pada jam kerja serta langkah konkret yang akan diambil agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Perhatian masyarakat turut mengarah kepada peran Pemerintah Kecamatan Keluang dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan yang optimal dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
Atas temuan kekosongan pelayanan tersebut, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Camat Keluang, Hendrik, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Pelayanan publik pada hakikatnya bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Ketika akses pelayanan di tingkat desa terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan yang seharusnya hadir dan melayani setiap saat pada jam kerja yang telah ditetapkan.(Tim Liputan).














