Jaga Kehormatan Profesi dan Harga Diri, Wartawan Garut Gandeng Kuasa Hukum Usai Diduga Dicemarkan oleh Oknum Pengajar

GARUT,Penasilet.com – Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang jurnalis di Kabupaten Garut mulai memasuki babak serius. Mokhamad Ridwan Firdaus, wartawan Jabarbicara.com, memilih menempuh langkah hukum setelah merasa kehormatan pribadi serta integritas profesinya diduga diserang melalui pernyataan yang disebut berasal dari seorang oknum tenaga pengajar di SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan personal, melainkan juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penghormatan terhadap profesi, kebebasan pers, serta batas etika dalam menyampaikan tuduhan di ruang komunikasi publik maupun privat.

Sebagai bentuk keseriusan menghadapi perkara tersebut, Ridwan resmi menunjuk tiga advokat untuk mendampingi proses penyelesaian hukum yang akan ditempuh. Ketiga kuasa hukum itu berasal dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan, yakni Adv. Budi Rahadian, S.H., Adv. Asep Saeful Malik, S.H., dan Adv. Egi Lugina, S.H.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2026, yang menjadi dasar pendampingan hukum terhadap langkah-langkah yang akan diambil terkait dugaan pencemaran nama baik dan potensi pelanggaran lain yang dinilai berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari sebuah voice note (VN) WhatsApp yang diduga memuat pernyataan bernada menyerang dan mengarah pada pencemaran nama baik terhadap Ridwan Firdaus. Konten komunikasi tersebut disebut tidak hanya menyasar aspek personal, namun juga berpotensi membangun persepsi negatif terhadap profesi wartawan secara lebih luas.

Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu disikapi secara serius mengingat wartawan menjalankan fungsi sosial yang dijamin oleh regulasi nasional, termasuk tugas pengawasan publik, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta kerja jurnalistik yang dilindungi hukum.

“Ini bukan sekadar soal perasaan tersinggung atau konflik antarindividu. Ketika nama baik seorang jurnalis diserang dalam konteks profesinya, maka ada dimensi perlindungan terhadap kerja pers yang patut diperhatikan,” ungkap salah satu pihak kuasa hukum, Jum’at (29/5/2026).

Di tengah meningkatnya dinamika hubungan antara berbagai profesi di ruang publik, kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa kritik, keberatan, maupun perbedaan pandangan seyogianya tetap disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab, terukur, dan menghormati hak setiap pihak.

Ridwan Firdaus menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan memperbesar polemik ataupun menciptakan konflik berkepanjangan. Menurutnya, upaya tersebut lebih diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah profesi yang selama ini dijalankan.

“Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, profesional, dan bermartabat. Hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan ruang permusuhan,” tegas Ridwan.

Sebagai tahapan awal, tim kuasa hukum diketahui telah mengirimkan surat peringatan pertama sekaligus undangan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian secara proporsional sebelum menempuh jalur hukum lanjutan.

Namun demikian, apabila tidak terdapat respons ataupun penyelesaian yang dinilai memadai, kuasa hukum menegaskan tidak menutup kemungkinan penggunaan hak-hak hukum klien melalui mekanisme perdata, pidana, maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlepas dari substansi perkara yang kini berkembang, Ridwan menyampaikan harapannya agar kejadian ini tidak menjadi sekadar polemik personal, melainkan momentum refleksi mengenai pentingnya menjaga kehormatan lintas profesi.

Menurutnya, wartawan dan tenaga pendidik merupakan dua elemen penting dalam kehidupan sosial yang sama-sama memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Karena itu, penghormatan, komunikasi sehat, dan penyelesaian berbasis hukum dinilai menjadi jalan terbaik dalam menyikapi setiap perselisihan.

Kini publik menanti bagaimana proses klarifikasi dan penyelesaian perkara tersebut akan berkembang, termasuk sejauh mana ruang dialog yang dibuka para pihak dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, profesional, dan bermartabat.”(Darma)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!