Kejagung Sikat Mafia IUP Tambang Kalbar, Pejabat ESDM hingga Bos PT QSS Jadi Tersangka, Publik Desak Semua Aktor Intelektual Dibongkar

JAKARTA,Penasilet.com – Langkah agresif Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan mega korupsi sektor pertambangan kembali berlanjut. Berselang hanya 24 jam setelah penetapan satu tersangka sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2016–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, dan menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tengah membidik praktik mafia perizinan pertambangan yang diduga melibatkan korporasi hingga aparatur negara.

Empat tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan penyelenggara negara dan bertugas sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendalaman keterangan saksi dan ahli.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui situs resmi Kejaksaan Agung pada Senin (25/5/2026), Anang menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi secara mendalam dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

Modus Dugaan Korupsi dan Manipulasi Dokumen Ekspor

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam praktiknya, setelah PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit justru tidak dilakukan di wilayah IUP milik perusahaan tersebut.

Alih-alih melakukan penambangan di area resmi konsesi, PT QSS diduga membeli bauksit dari luar wilayah IUP secara ilegal. Material tambang itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Skema ini diduga menjadi modus penyalahgunaan izin pertambangan untuk melegalkan distribusi dan ekspor bauksit ilegal.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen perizinan ekspor. Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan pihak internal perusahaan untuk berkomunikasi dengan HSFD selaku pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap dapat diterbitkan secara melawan hukum.

Kejaksaan menilai praktik tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan izin pertambangan dan pengiriman komoditas tambang ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru junto ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.

Terhadap tersangka AP, YA, dan IA, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini dipandang sebagai salah satu ujian serius penegakan hukum di sektor sumber daya alam, terutama dalam membongkar dugaan praktik rente, manipulasi dokumen tambang, serta keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam tata kelola pertambangan nasional.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!