LSM KPK RI Jabar Desak Transparansi Dana Desa di Karawang, Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi

KARAWANG,Penasilet.com – Aroma ketertutupan dalam pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat LSM KPK RI secara resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Lembaga tersebut menilai terdapat indikasi kuat minimnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk perubahan anggaran serta pelaporan pertanggungjawaban selama beberapa tahun terakhir.

Surat permohonan yang diajukan merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara hingga ke level desa.

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar dalam keterangannya menegaskan, permintaan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang.

“Kami meminta dokumen resmi terkait APBDes, perubahan anggaran, laporan realisasi, hingga pengelolaan aset desa. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya kepada berbagai media di Karawang, Jum’at (24/4/2026).

Adapun dokumen yang diminta mencakup,
Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes tahun 2020–2024, Dokumen pelaksanaan anggaran dan rincian kegiatan, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) beserta laporan keuangan, Data pengelolaan aset desa secara rinci, Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, Bukti pembayaran dan administrasi kegiatan, Laporan penggunaan dana bantuan, termasuk dana penanganan Covid-19.

Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik. Jika benar terjadi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Lebih jauh, LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa ketertutupan informasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi di tingkat desa.

“Transparansi adalah benteng utama. Ketika akses informasi dibatasi, publik patut curiga,” tegasnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum di Karawang, sebagai bentuk peringatan dini agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarjaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat tanda tanya publik: apakah ada yang sedang disembunyikan?

Di tengah meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun, tuntutan transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa keterbukaan, pengelolaan dana desa rawan diselewengkan, dan pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi korban. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!