KARAWANG,Penasilet.com – Isu transparansi pengelolaan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI Jabar) secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta.
Surat bernomor 116/KIP/Desa Panyingkiran-KPK RI JABAR/IV/2026 tersebut ditujukan langsung kepada pemerintah desa sebagai bentuk dorongan terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, dalam keterangannya menyebutkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Permintaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar dalam keterangannya kepada pers di Karawang, Jum’at (24/4/2026).
Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta meliputi Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) lengkap dengan rincian realisasi anggaran.
Tak hanya itu, lembaga tersebut juga meminta data terkait aset desa, termasuk daftar inventaris, status penggunaan aset, serta dokumen penghapusan aset jika ada. Permintaan turut mencakup dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga bukti pembayaran kepada pihak ketiga.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Dana Desa dalam program penanggulangan pandemi COVID-19, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta dokumen pendukung lainnya seperti bukti distribusi dan dokumentasi kegiatan.
Menurut Januardi Manurung, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa seluruh data yang diminta merupakan informasi publik yang wajib disediakan oleh pemerintah desa sesuai ketentuan hukum.
“Jika tidak ada keterbukaan, maka potensi penyimpangan akan sulit diawasi. Ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa,” tegasnya.
LSM KPK RI Jabar juga menembuskan surat tersebut kepada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepolisian Resor Karawang, sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Panyingkiran terkait permohonan informasi tersebut.
Langkah ini menambah daftar panjang desakan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa di berbagai wilayah. Di tengah besarnya alokasi anggaran desa dari pemerintah pusat, akuntabilitas dinilai menjadi faktor krusial untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat. (Red).
Editor: Tamrin













