JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah bersama aparat penegak hukum kian menunjukkan keseriusannya dalam menata sektor energi nasional. Melalui Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) serta penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi terarah (FGD) yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian ESDM, SKK Migas, serta Pertamina.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan cadangan energi nasional di tengah fluktuasi dan tingginya harga minyak dunia. Ia mengungkapkan bahwa potensi cadangan energi dalam negeri sejatinya masih tersedia, namun belum optimal akibat maraknya aktivitas ilegal.
“Pemerintah Indonesia memerlukan cadangan energi dalam negeri. Cadangan itu ada, tetapi masih banyak kegiatan ilegal yang terjadi di lapangan,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, langkah awal Satgas akan difokuskan pada penertiban praktik illegal drilling yang tersebar di berbagai wilayah strategis seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Penertiban ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh sektor hulu hingga hilir migas nasional.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM, Rudy Sufahriadi, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Hukum illegal drilling, menekankan bahwa pendekatan pemerintah tidak semata represif, melainkan juga solutif. Pemerintah membuka ruang legalisasi bagi sumur minyak masyarakat melalui skema kerja sama resmi.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru yang memungkinkan sumur minyak masyarakat dikelola secara sah melalui pembelian oleh Pertamina maupun pihak ketiga seperti Medco Energi, dengan syarat telah memiliki perjanjian kerja sama dan terdaftar secara resmi.
“Sumur-sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan bisa dibeli oleh Pertamina atau pihak ketiga yang sah, sehingga statusnya tidak lagi ilegal,” jelas Rudy.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. Program legalisasi hanya berlaku selama empat tahun dan tidak membuka peluang bagi pengeboran sumur baru. Fokus utama tetap pada penataan sumur eksisting agar masuk dalam sistem yang legal, transparan, dan terkontrol.
Di sisi lain, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyambut positif langkah tegas yang diambil Bareskrim Polri. Ia menilai pembentukan Satgas akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai bisnis migas, termasuk distribusi dan perdagangan ilegal.
Tak hanya illegal drilling, pemerintah juga akan memperluas penertiban terhadap praktik illegal refinery, distribusi ilegal, hingga perdagangan minyak tanpa izin yang selama ini merugikan negara dan mengganggu stabilitas energi nasional.
“Minyak yang sudah memiliki izin harus dipasarkan melalui jalur resmi kepada Pertamina atau pihak ketiga yang sah. Di luar itu akan ditindak,” tegas Djoko.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa praktik ilegal di sektor energi tidak lagi mendapat toleransi. Penertiban yang terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjamin keberlanjutan energi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. (Tim/Red).
Editor: Tamrin














