Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Wilayah Keluang Terus Berulang, Api dan Asap Sirna Bersama Penegakan Hukum

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan kembali “menyala”. Bukan karena legalitasnya yang akhirnya terang benderang, melainkan karena kobaran api yang lagi-lagi melahap tempat penyulingan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa kebakaran di kawasan Cawang, Jalan Keluang–Dawas, Desa Mekarsari, Kecamatan Keluang itu seakan menjadi episode rutin dari serial panjang bertajuk “Ilegal Refinery dan Himbauan Tanpa Akhir”. Bedanya, yang konsisten terbakar adalah kilangnya, sementara yang tetap dingin adalah penegakan hukumnya.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa kebakaran terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal yang memang sudah lama beroperasi.
“Kebakaran lagi masakan minyak (tempat penyulingan minyak ilegal) di kawasan Cawang,” ujarnya singkat.

Sumber lain menyebutkan, lokasi yang terbakar diduga milik seorang berinisial DD, warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais.

“Kalo pemiliknyo kabarnyo milik wong Teluk Kijing,” ungkap warga lainnya.

Informasi ini beredar di tengah masyarakat, sementara klarifikasi resmi dari aparat masih belum terdengar, atau mungkin belum sempat terdengar di antara riuhnya suara api.

Sehari pascakejadian, Kamis (19/2/2026), Tim Liputan bersama DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Muba turun langsung ke lapangan.

Fakta yang ditemukan justru menambah daftar keheranan, puluhan tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang masih beroperasi pada siang hari. Tanpa sembunyi-sembunyi. Tanpa hambatan berarti. Seolah memiliki izin tak kasat mata.

Ironisnya, di sekitar lokasi tak tampak pengawasan ataupun tindakan tegas dari aparat setempat. Padahal, risiko aktivitas ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan.

Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah kebakaran harus lebih dulu membesar sebelum kesadaran penegakan hukum ikut menyala?

Ataukah himbauan demi himbauan memang dianggap cukup ampuh memadamkan api yang jelas-jelas berasal dari praktik ilegal?

Selama ini, menurut berbagai keterangan warga, aparat disebut telah berulang kali memberikan himbauan kepada para pelaku.

Namun di lapangan, aktivitas penyulingan tetap berjalan. Bahkan, kebakaran demi kebakaran kembali terjadi, dengan kabar adanya korban luka bakar berat hingga meninggal dunia pada insiden-insiden sebelumnya.

Jika benar demikian, maka himbauan tampaknya lebih cepat tersebar daripada sanksi. Dan kilang-kilang ilegal itu seperti sudah memahami satu hal, selama hanya dihimbau, mereka tetap bisa menyuling.

Selain ancaman korban jiwa, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kualitas udara bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, langkah konkret berupa penutupan permanen dan proses hukum yang transparan belum terlihat secara signifikan.

Tim Liputan bersama Tim dari DPC PWRI Muba telah berupaya melakukan konfirmasi kepada, Kanit Reskrim Polsek Keluang, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Publik kini menunggu sikap tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin. Apakah kebakaran ini akan menjadi titik balik penindakan?

Atau hanya akan menambah arsip panjang peristiwa yang padam bersama bara, tanpa pernah benar-benar menyentuh meja hijau?

Di tengah asap yang belum sepenuhnya hilang, satu pertanyaan tetap menggantung, sampai kapan hukum hanya berani memberi peringatan kepada api, tanpa pernah benar-benar memadamkannya?

(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!