KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul tidak diresponnya permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawalan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”Kami telah mengajukan permohonan informasi secara resmi sejak 17 Desember 2025, namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja, pihak Pemerintah Desa Pasirmulya belum memberikan data yang kami minta,” ujar Januardi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/1/2026).
Dasar Hukum dan Poin Keberatan
Dalam surat bernomor 048/KIP/Desa Pasirmulya/KPK RI JABAR/I/2026, LSM KPK RI menekankan tiga landasan utama dalam tuntutan mereka:
1. PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.Perki No. 1 Tahun 2010 mengenai standar layanan informasi publik.
Januardi Manurung menjelaskan bahwa keberatan ini diajukan kepada Kepala Desa Pasirmulya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Menurutnya, transparansi anggaran dan program desa adalah hak publik yang dilindungi hukum.
Tembusan ke Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, LSM KPK RI juga mengirimkan tembusan surat keberatan ini kepada beberapa instansi terkait, di antaranya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Polres Karawang.
”Kami berharap Kepala Desa Pasirmulya dapat segera kooperatif. Jika keterbukaan informasi ini terus dihambat, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme sengketa informasi yang berlaku di Komisi Informasi,” tegas Januardi Manurung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasirmulya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemberian informasi tersebut.”(Red)”.
Editor: Tamrin














