KARAWANG,Penasilet.com – Penyelenggaraan tata kelola keuangan negara di tingkat desa kini berada di bawah mikroskop publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, terkait penggunaan anggaran desa selama lima tahun terakhir.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi anggaran, mengingat besarnya alokasi Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat. LSM KPK-RI Jabar menuntut keterbukaan informasi atas dokumen-dokumen vital yang selama ini sering dianggap “rahasia” oleh oknum perangkat desa, meski secara hukum bersifat terbuka untuk umum.
Menguji Komitmen Keterbukaan Informasi
Dalam surat bernomor 041/KIP/Desa Pulomulya/KPK RI JABAR/XII/2025, LSM KPK-RI meminta akses penuh terhadap dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2020 hingga 2024. Tidak hanya itu, mereka juga membidik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga transparansi dana BUMDes.
”Kami bergerak atas dasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu setiap rupiah yang digunakan, mulai dari pembangunan fisik hingga program penanggulangan Covid-19 lalu,” ujar Ketua DPD LSM KPK-RI Prov Jabar, Januardi Manurung, dalam keterangannya di Karawang, Rabu (31/12/2025)
Celah Potensi Penyelewengan
Kritikan tajam diarahkan pada pengelolaan aset desa dan program sertifikasi tanah (PTSL). LSM KPK-RI Jabar mencium adanya urgensi untuk memverifikasi daftar inventaris aset desa serta rincian biaya penerimaan PTSL guna memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) yang membebani warga.
”Seringkali laporan di atas kertas terlihat rapi, namun fakta di lapangan berbicara lain. Kami menuntut dokumen fisik dan digital (hardcopy & softcopy) untuk melakukan sinkronisasi data. Jika bersih, seharusnya pemerintah desa tidak perlu risih,” tambah Januardi Manurung.
Menunggu Nyali Pemerintah Desa
Permohonan ini menjadi ujian bagi Pemerintah Desa Pulomulya. Apakah mereka akan kooperatif menjalankan amanat UU Desa dan Permendagri, atau justru berlindung di balik birokrasi yang tertutup?
Surat tersebut juga ditembuskan langsung kepada Kejari Karawang dan Polres Karawang sebagai langkah preventif dan bentuk pengawasan berlapis. LSM KPK-RI Jabar menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi yang kerap menghantui birokrasi tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pulomulya belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan informasi publik tersebut.
Publik kini menanti, sejauh mana transparansi akan ditegakkan di wilayah Lemahabang.”(Red)”.
Editor: Tamrin














