Pakar Hukum Pidana UGM: Polri Alami Disfungsi Serius, Reformasi Menyeluruh Tak Bisa Ditunda

YOGYAKARTA,Penasilet.com  – Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam forum serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Yogyakarta. Dalam forum tersebut, akademisi menilai Polri tengah menghadapi disfungsi serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, rendahnya akuntabilitas, hingga lemahnya pengawasan internal, menjadi indikator kuat bahwa reformasi Polri belum berjalan secara substansial, meski telah dicanangkan sejak era Reformasi.

“Problem Polri hari ini bukan sekadar oknum, tetapi sudah menyentuh aspek sistemik. Ketika pelanggaran terjadi berulang dan mekanisme koreksi internal tidak efektif, itu menandakan adanya disfungsi kelembagaan yang serius,” tegas Prof. Dr Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. dalam forum serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Yogyakarta, Jum’at (26/12/2025)

Ia menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang dinilai masih tebang pilih, responsif terhadap tekanan kekuasaan, namun lamban dan tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan publik yang lemah. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pilar utama negara hukum.

Pakar hukum pidana UGM ini,  juga menilai bahwa semangat reformasi Polri kerap terjebak pada pendekatan simbolik dan administratif, tanpa menyentuh akar persoalan, seperti budaya kekuasaan, mentalitas aparat, serta sistem rekrutmen dan promosi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis integritas dan meritokrasi.

“Selama reformasi hanya berhenti pada perubahan struktur dan jargon, sementara kultur kekuasaan dan impunitas tetap dipelihara, maka krisis kepercayaan publik terhadap Polri akan terus berlanjut,” ujarnya.

Dalam forum serap aspirasi itu, Prof. Dr Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. mendorong Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk berani merekomendasikan langkah-langkah korektif yang tegas dan terukur, termasuk penguatan pengawasan eksternal, transparansi penanganan perkara, serta penegakan sanksi yang adil dan konsisten terhadap anggota yang melanggar hukum.

Ia juga menekankan pentingnya menempatkan Polri secara profesional sesuai amanat konstitusi, yakni sebagai alat negara yang tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik atau kekuasaan tertentu. Reformasi Polri, menurutnya, harus diarahkan untuk memastikan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pelayanan publik yang berkeadilan.

“Reformasi Polri bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika disfungsi ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada institusi Polri, tetapi pada legitimasi negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Forum serap aspirasi tersebut menjadi ruang penting bagi kalangan akademisi dan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik dan rekomendasi secara terbuka, sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam mendorong reformasi kepolisian yang nyata, menyeluruh, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!