LSM KPK-RI Jabar: Uang Rakyat Wajib Dipertanyakan, Pemerintah Desa Sindangmulya Diuji Keterbukaan Informasi

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan desa.

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permohonan ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara tegas mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi pengelolaan keuangan kepada masyarakat.

“APBDes, laporan pertanggungjawaban, pengelolaan aset desa, hingga kontrak pengadaan barang dan jasa adalah informasi publik. Tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutupinya,” tegas Januardi dalam keterangannya kepada wartawan di Karawang, Minggu (14/12/2025)”.

Dalam permohonannya, LSM KPK-RI meminta dokumen pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024, termasuk Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, laporan realisasi keuangan dan kegiatan, laporan pengelolaan aset desa, hingga dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa. Bahkan, laporan BUMDes serta penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 juga diminta untuk dibuka secara transparan.

Langkah ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Desa Sindangmulya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. Ketertutupan informasi, jika terus dipelihara, hanya akan melahirkan kecurigaan publik dan membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

LSM KPK-RI Jabar menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama pencegahan korupsi. Pemerintah desa yang enggan membuka data patut dipertanyakan komitmennya terhadap prinsip good governance dan akuntabilitas publik.

“Jika pemerintah desa merasa pengelolaan anggarannya bersih dan sesuai aturan, maka tidak perlu takut pada keterbukaan. Transparansi justru menjadi bukti integritas,” lanjut Januardi Manurung.

Permohonan informasi publik tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang sebagai bentuk pengawasan berjenjang.

LSM KPK-RI Jabar kembali menegaskan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum apabila pemerintah desa tidak merespons atau mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa Dana Desa bukan milik segelintir elit desa, melainkan hak rakyat yang wajib dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa dituntut berhenti alergi terhadap transparansi dan mulai menghormati hak publik atas informasi.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!