JAKARTA,Penasilet.com — Aktivis pemerhati kebijakan publik sekaligus pemilik media Penasilet.com, Januardi Manurung, kembali mengangkat persoalan pelik maraknya angkutan minyak ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Palembang hingga tembus ke wilayah Provinsi Lampung. Ia menilai fenomena tersebut “kian menggila” dan telah berkembang menjadi industri gelap yang terorganisir serta berjalan secara sistematis.
Menurutnya, sejumlah pemberitaan media lokal maupun nasional menunjukkan fakta lapangan yang memperlihatkan bahwa praktik ini tak lagi sekadar pelanggaran sporadis, melainkan sebuah jaringan terstruktur.
Januardi Manurung menyoroti bahwa aroma pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum semakin kuat menjadi sorotan masyarakat.
“Bermunculannya nama-nama grup koordinasi seperti Bari, Barkah, Bobon, Gumanti, Jaguar, SJS, Jali dan lainnya bukan sekadar julukan biasa. Grup-grup ini diyakini menjadi tangan tak terlihat yang mengatur jalur, pengamanan, dan distribusi angkutan minyak ilegal tersebut,” tegas Januardi.

Ia menyebutkan, koordinasi itu bahkan kerap dikaitkan dengan adanya dugaan aliran uang berupa setoran keamanan atau suap kepada oknum aparat untuk menjamin kelancaran distribusi.
“Koordinasi ini bahkan disebut-sebut melibatkan aliran uang dalam bentuk ‘setoran keamanan’ atau dugaan suap kepada oknum aparat. Jika ratusan truk bisa melintas tiap hari tanpa hambatan, sungguh mustahil aparat tidak tahu,” ujarnya.
“Sungguh Naif Jika Polisi Tidak Tahu”
Januardi menilai tidak masuk akal apabila institusi kepolisian sama sekali tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung secara terbuka di jalur utama tersebut.
“Ratusan truk dan tanki dengan beragam ukuran muatan, pembawa minyak ilegal melintas secara terang-terangan. Sungguh naif jika pihak Kepolisian tidak melakukan operasi penertiban. Mustahil polisi tidak tahu atau jangan-jangan ada yang sengaja membiarkan karena ikut menikmati keuntungan,” katanya.
Lima Faktor Penyebab Maraknya Praktik Angkutan Minyak Ilegal
Januardi membeberkan sejumlah faktor yang menurutnya menjadi penyebab suburnya praktik distribusi minyak ilegal ini:
1. Lemahnya Pengawasan Internal Polri:
Minimnya mekanisme kontrol memunculkan celah bagi oknum bermain tanpa takut sanksi.
2. Dugaan Korupsi Sistemik:
Jika satu truk disebut dapat menyetor jutaan rupiah, maka potensi aliran dana dari puluhan hingga ratusan truk per hari dianggap sangat menggiurkan.
3. Minimnya Sanksi Tegas: Kasus keterlibatan oknum jarang terdengar ditindak secara transparan dan tuntas.
4. Tidak Adanya Political Will dari Pimpinan:
Menurutnya, belum ada langkah nyata yang benar-benar serius membongkar mafia minyak ilegal ini.
5. Kolusi dengan Pengusaha Minyak Ilegal:
Beberapa pelaku ditengarai mendapatkan perlindungan dari jaringan orang dalam.

Pelanggaran Berat UU Migas dan Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Ia menegaskan bahwa distribusi minyak ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku usaha migas yang beroperasi tanpa izin.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dijerat UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila terbukti terdapat aliran dana ilegal atau pemberian suap.
“Distribusi minyak ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan jaringan kejahatan yang terorganisir dan membahayakan ekosistem serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Desak Kapolri Bertindak
Januardi meminta agar institusi Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia minyak dan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk oknum aparat.
“Negara harus hadir. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci menjaga kedaulatan energi dan keadilan sosial. Jangan biarkan institusi tergerus karena segelintir oknum,” ujarnya.
Ia secara khusus mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengakhiri dugaan pembiaran terhadap pelanggar hukum.
“Saya berharap Kapolri segera turun tangan. Rakyat sudah muak. Jika praktik ini terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya ekonomi negara, tetapi juga integritas hukum. Survei pun menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berada di titik nadir,” pungkasnya.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














