LSM Gerhana Indonesia Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Rp2 Miliar di SMKN 1 Batujaya, Desak Transparansi Total!

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (Gerhana Indonesia) Jawa Barat, Januardi Manurung, resmi melayangkan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas SMK Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 081/KIP/DANABOS/SMKN1 BATUJAYA/GI-JABAR/IX/2025 perihal keterbukaan informasi publik.

Langkah ini ditempuh dalam rangka memperkuat kontrol sosial masyarakat agar pengelolaan keuangan negara, baik bersumber dari APBD maupun APBN dapat berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai amanat Reformasi 1998.

“Badan publik memiliki kewajiban sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan ini merupakan salah satu ciri utama demokrasi dan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat,” tegas Januardi Manurung.

Januardi Manurung menekankan, seluruh lembaga negara maupun satuan pendidikan yang menerima dana publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan. Badan publik juga harus membangun sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses masyarakat.

Permohonan informasi publik ini diajukan menyusul pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyimpangan Dana BOS di SMKN 1 Batujaya dengan nilai mencapai hampir Rp2 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

Informasi yang Diminta

Dalam suratnya, DPD Gerhana Indonesia Jabar meminta sejumlah dokumen penting, antara lain:

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai Formulir BOS K2.

Laporan Penggunaan Dana BOS (pengeluaran dan pembelian barang/jasa) sesuai Formulir BOS 04.

Buku Pembantu Pajak sesuai Formulir BOS K6.

Daftar inventaris sekolah beserta rincian harga dan jumlah barang (Formulir BOS 09).

Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) melalui SIPLah, termasuk Work Plan Digital, Berita Acara Serah Terima (BAST), Invoice, Surat Perintah Kerja (SPK), serta bukti transfer.

Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Laporan penerimaan/kutipan dari siswa dan orang tua siswa beserta dasar hukum, jumlah penerimaan, serta bukti penggunaan.

Dasar Hukum Permohonan

Permohonan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

6. Permendikbud No. 3 Tahun 2019, Permendikbud No. 18 Tahun 2019, dan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

“Ini merupakan langkah konkret Gerhana Indonesia Jabar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, memastikan penggunaan dana publik sesuai aturan, serta mencegah penyelewengan. Kami menuntut transparansi penuh dari pihak SMKN 1 Batujaya,” pungkas Januardi Manurung.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!