PALANGKARAYA,Penasilet.com – Kontroversi mengguncang penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dikecam keras usai melakukan penggeledahan di kantor PT Kirana Bumi Mineral, meskipun surat perintah resmi ditujukan kepada PT Investasi Mandiri (PT IM).
Menurut dokumen resmi, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-8870/O.2/Fd.2/09/2025 dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penjualan ilmenite/zircon/rutil oleh PT IM dengan potensi kerugian Rp1,3 triliun. Namun, alih-alih menyasar alamat PT IM di Jalan Teuku Umar No. 48, tim justru masuk ke kantor PT Kirana Bumi Mineral di Jalan Mangku Rambang No. 1.
Kesalahan Fatal: Salah Alamat, Salah Sasaran
Manajemen PT Kirana Bumi Mineral menegaskan terjadi blunder serius:
Surat perintah jelas ditujukan kepada PT Investasi Mandiri, bukan Kirana Bumi Mineral.
Alamat resmi PT IM ada di Jalan Teuku Umar No. 48, bukan di Jalan Mangku Rambang No. 1.
Kantor yang digeledah adalah Kirana Bumi Mineral, perusahaan yang tidak terkait langsung dengan surat penyidikan.
“Ini kesalahan fatal dan terkesan kesengajaan. Aparat jangan asal main geledah dan sita barang perusahaan orang. Rasanya kami seperti dirampok begal, hanya saja pelakunya berbaju aparat. Kalau ini dibiarkan, apa bedanya hukum dengan gerombolan preman rampok berdasi?” tegas perwakilan Kirana Bumi Mineral dalam pernyataan resmi pada Kamis (18/9/2025).
Kronologis Singkat
1. 25 Agustus 2025 – Kejati Kalteng terbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk PT IM terkait dugaan korupsi penjualan mineral dengan potensi kerugian Rp1,3 triliun.
2. 17 September 2025 – Kejati menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan.
3. 17 September 2025 (Gunung Mas) – Tim menyita pabrik zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya.
4. 17 September 2025 (Palangka Raya) – Hampir bersamaan, tim menggeledah kantor PT Kirana Bumi Mineral di Jalan Mangku Rambang No. 1- padahal bukan alamat PT IM.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Praktisi hukum menilai langkah Kejati Kalteng sarat kejanggalan:
1. Salah alamat dan salah subjek – tindakan bisa dikategorikan cacat formil.
2. Potensi penggeledahan tanpa izin PN – bila tidak dilengkapi izin Ketua PN, penggeledahan melanggar KUHAP.
3. Pelanggaran SOP dan kode etik jaksa – tindakan sembrono, berisiko mencederai kepastian hukum.
4. Asas proporsionalitas tercederai – pengerahan tim besar tanpa urgensi dapat dianggap intimidasi.
Tuntutan Klarifikasi dan Evaluasi
Pihak PT Kirana Bumi Mineral menuntut:
Klarifikasi resmi dan permintaan maaf publik dari Kejati Kalteng.
Audit administrasi atas surat perintah penggeledahan oleh Kejaksaan Agung.
Evaluasi menyeluruh terhadap penyidik yang terlibat serta pemeriksaan etik.
Seruan Pengawasan Independen
Kasus ini memicu desakan agar Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, hingga KPK turun tangan memeriksa. Publik menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak swasta, merusak kepastian hukum, dan mengancam iklim investasi di Kalimantan Tengah.
“Kalau aparat bisa salah sasaran seenaknya, siapa pun bisa jadi korban berikutnya. Hukum bukan lagi pelindung, melainkan ancaman.”
“(Irawati)”.
Editor: Tamrin