MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Proyek pembangunan sarana prasarana (Sarpras) dan penataan lingkungan Markas Komando (Mako) Brimob Sekayu, yang berlokasi di Jalan Sekayu–Pendopo, diduga kuat menggunakan material tanah urug ilegal tanpa izin galian C.
Proyek senilai Rp2,7 miliar yang dikucurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) tersebut mencakup sejumlah item pekerjaan, termasuk penimbunan halaman. Namun, aktivitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas material yang digunakan.
Berdasarkan pantauan Tim Liputan Media, material tanah urug diambil dari lokasi Galian C diduga milik warga Sekayu berinisial ACG di Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh. Truk-truk besar terlihat mengangkut tanah langsung ke lokasi proyek. Adapun pelaksana kegiatan adalah CV. Dhafir Putra Mandiri, perusahaan yang beralamat di Komplek Griya Bumi Lestari, Blok B2 No.46 RT.037.
“Benar ada proyek penimbunan halaman Mako Brimob,tanahnya dari Rantau Sialang,” ungkap salah seorang warga sekitar lokasi kepada Tim Liputan Media, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, masyarakat mulai mengeluhkan dampak dari aktivitas pengangkutan tanah urug tersebut. Tumpahan material membuat jalan licin saat hujan dan menimbulkan debu ketika cuaca panas. Kondisi ini dianggap membahayakan pengguna jalan.
“Bekas tumpahan tanah berceceran di jalan, saat hujan licin, kalau panas berdebu,” keluh warga lainnya.
Seharusnya pihak kontraktor memastikan material proyek berasal dari sumber legal dan berizin resmi. Menggunakan tanah urug ilegal adalah bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menjerat kontraktor maupun pihak terkait ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup:
1. Hukum Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
2. Pertambangan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
3. Jasa Konstruksi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Menggunakan material dari sumber ilegal dapat dikategorikan pelanggaran kontrak, etika profesi, hingga sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.
Publik mendesak Dinas Perkim Muba segera mengevaluasi legalitas perusahaan pemenang tender. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Muba, diminta melakukan penyelidikan terhadap legalitas galian C yang menyuplai material kepada CV. Dhafir Putra Mandiri dan jika terbukti, publik meminta agar pemilik galian maupun kontraktor ditindak tegas.
Tak hanya itu, Inspektorat Muba juga didesak turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek dan mekanisme pengawasan Dinas Perkim Muba.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas Perkim Muba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan tanah urug ilegal tersebut.”(Tim)”.
Editor: Tamrin