Pejabat Wajib Bicara Jujur: Informasi Publik Bukan Hak Istimewa, Tapi Hak Rakyat!

Foto: Ilustrasi

Oleh: Tim Redaksi

JAKARTA,Penasilet.com – Di tengah era keterbukaan informasi, pejabat publik dan aparatur negara di Indonesia seringkali masih memperlakukan wartawan dan masyarakat sebagai “pengemis informasi”. Padahal, hukum telah jelas menempatkan kewajiban mereka bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai mandat konstitusional dan yuridis.

Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar bahwa informasi publik adalah hak rakyat. Pasal 7 ayat (1) tegas menyatakan badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik. Maka, ketika pejabat menutup-nutupi atau mempersulit akses informasi, mereka bukan sekadar mengabaikan kewajiban administratif, tetapi juga melanggar hukum yang jelas-jelas berlaku.

Kedua, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi. Mustahil pers bisa independen tanpa jaminan akses informasi dari sumber resmi. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan mitra dalam menyalurkan informasi yang benar kepada masyarakat. Ketika pejabat enggan memberi keterangan akurat, mereka pada dasarnya sedang merongrong sendi-sendi demokrasi.

Ketiga, UUD 1945 Pasal 28F secara konstitusional menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan amanat dasar negara. Menghalangi hak ini sama artinya melawan roh demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara.

Sayangnya, dalam praktik, masih banyak pejabat yang menghindar, berdalih “rahasia jabatan” atau bahkan memberikan informasi yang tidak akurat. Sikap ini bukan hanya merugikan wartawan, tapi juga menyesatkan publik. Padahal, mekanisme hukum sudah jelas: bila ada informasi yang dikecualikan, itu diatur secara spesifik dalam UU KIP, bukan ditentukan sepihak oleh pejabat.

Jika pejabat terus abai terhadap kewajiban keterbukaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Sebab, kebohongan yang dibungkus dengan dalih kerahasiaan hanya akan melahirkan krisis legitimasi. Di titik inilah peran Komisi Informasi dan Dewan Pers menjadi penting untuk menegakkan aturan dan memberi sanksi tegas.

Opini ini tegas: keterbukaan informasi bukanlah kebaikan hati pejabat, tetapi kewajiban hukum yang bila dilanggar harus ditindak.

Tanpa keterbukaan dan informasi yang akurat, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong, sementara rakyat tetap berjalan dalam kegelapan.

Penulis: Tim Redaksi
Editor : Tamrin

#Editorial
#Opini
#Sorotan
#Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!