JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan saudara NAM sebagai tersangka,” tegas Nurcahyo.
Kejagung menegaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan ahli untuk memperkuat keyakinan penyidik. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting yang relevan dengan perkara.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap detail peran Nadiem dalam kasus tersebut. Nurcahyo hanya memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum. Setiap orang yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan tersangka NAM selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan status tersangka yang kini melekat pada salah satu tokoh nasional dan mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut, publik menanti langkah tegas Kejagung dalam menuntaskan perkara besar yang telah menyita perhatian masyarakat luas.
“(Red)”.
Editor: Tamrin