Mafia Tanah Terkait Sengketa Warisan Biru Sena Terbongkar: Sidang Panas, Fakta Manipulasi Data Ahli Waris Terungkap

SILET, Tangerang – Sidang sengketa perdata antara ahli waris Biru Sena dan PT Modernland kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/9).

Jacksany, saksi utama yang juga dikenal sebagai Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP LP2KP, mengungkap fakta baru dalam kasus yang sudah berlangsung lama. Manipulasi data ahli waris dan kejanggalan klaim kepemilikan tanah oleh PT Modernland menjadi sorotan utama dalam persidangan kali ini.

PT Modernland Tidak Pernah Beli Tanah Warisan

Dalam persidangan tersebut, Jacksani dengan tegas menyatakan bahwa PT Modernland tidak pernah membeli lahan yang menjadi sengketa ini dari ahli waris Biru Sena.

“Tanah itu jelas milik keluarga ahli waris, dan tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa PT Modernland pernah membeli atau mengakuisisi tanah ini,” ujar Jacksany di hadapan majelis hakim.

Jacksani juga membeberkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama almarhum Biru Sena dan telah dibayar pajak oleh ahli warisnya hingga saat ini. Hal ini memperkuat posisi ahli waris dalam menuntut hak mereka yang belum dipenuhi, terutama terkait kompensasi lahan yang terkena proyek jalan tol.

Fakta Manipulasi Data Ahli Waris

Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap adalah manipulasi data ahli waris almarhum Biru Sena. Dalam perkara sebelumnya, disebutkan bahwa Biru Sena dan istrinya, H. Samad, tidak memiliki keturunan. Namun, Jacksani berhasil membuktikan bahwa pasangan tersebut memiliki lima orang anak, yaitu almarhum Rusin, almarhum Aceng, Amah, Jaja, dan Kucang, yang masih hidup dan berhak atas tanah tersebut.

“Kami menemukan data kelahiran yang telah dimanipulasi dalam dokumen resmi, seolah-olah ahli waris almarhum tidak ada. Ini adalah kejahatan serius yang dilakukan oleh mafia tanah untuk merampas hak orang lain,” tegas Jacksany dengan lantang.

Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Jacksani juga menyoroti bahwa hingga saat ini, ahli waris Biru Sena belum menerima ganti rugi apapun dari proyek pembangunan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, meskipun tanah tersebut sudah lama terkena proyek pengadaan lahan.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tetapi sampai sekarang, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada ahli waris, padahal proyek jalan tol sudah berjalan dan tanah mereka sudah diambil,” ujar Jacksani dengan nada kecewa.

Suasana Sidang Memanas

Persidangan ini tidak hanya memunculkan fakta-fakta mengejutkan, tetapi juga diwarnai dengan ketegangan di antara kuasa hukum kedua belah pihak. Kuasa hukum PT Modernland dan Pemkot Tangerang beberapa kali menolak dokumentasi oleh media, yang memicu pertanyaan mengenai transparansi persidangan.

“Jika mereka memang yakin tidak ada kecurangan, kenapa takut didokumentasikan? Ini jelas menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses ini,” kata salah seorang pengamat hukum yang hadir dalam persidangan Zulhamsyah SH.

Seruan Keadilan dari Ahli Waris

Kuasa hukum ahli waris, Bu Indarti SH, menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris hingga keadilan ditegakkan.

“Kami akan membawa masalah ini ke pengadilan tertinggi jika perlu, dan kami tidak akan berhenti sampai hak-hak ahli waris diakui,” ujar Indarti dengan penuh semangat.

Sementara itu, di luar persidangan, sejumlah massa yang mendukung ahli waris mulai berkumpul dan menyuarakan seruan keadilan. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data dan perampasan tanah segera diusut dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Tuntutan Penguasaan Lahan dan Ancaman Aksi Massa

Jacksani menyampaikan bahwa jika keadilan tak kunjung ditegakkan, ahli waris bersama massa pendukung akan melakukan aksi damai. Penguasaan lahan jalan tol Kunciran-Cengkareng menjadi opsi terakhir mereka untuk menuntut hak yang sudah lama mereka tunggu.

“Kami siap menguasai kembali lahan yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Jika pengadilan tidak bisa memberikan keadilan, kami akan menempuh jalur aksi massa untuk menuntut keadilan yang telah lama kami perjuangkan,” tegas Jacksany.

Jalan Panjang Menuju Keadilan

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa rumitnya masalah sengketa lahan di Indonesia, terutama ketika melibatkan mafia tanah dan pihak-pihak dengan kepentingan besar. Ahli waris Biru Sena berharap proses hukum ini akan berakhir dengan keadilan yang berpihak pada yang benar, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam dua minggu mendatang, dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak ahli waris dan PT Modernland. Masyarakat dan pengamat hukum berharap agar persidangan ini bisa berlangsung secara transparan dan adil, demi tegaknya keadilan di negeri ini.

(redaksi silet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!