Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Bongkar Bangunan Liar di Proyek CBD Karawaci: Kisah Panjang Sengketa Lahan di Karawaci

SILET. Kabupaten Tangerang | Proyek di wilayah Karawaci Central Business District (CBD) Kabupaten Tangerang mengungkap kisah panjang sengketa lahan yang penuh misteri. Sejak bertahun-tahun, sejumlah pihak terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini.

Usman Muhamad, perwakilan tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS), salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan serangkaian kejadian janggal yang terjadi.

Dimulai dari pemagaran kembali tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.

Pada tahun 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan-bangunan liar di area proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, pelaksanaan pembongkaran selalu terhenti di tengah jalan. Anehnya, saat tersisa 20 bangunan, pembongkaran dihentikan oleh Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang.

Foto: surat perintah bongkar satpol PP Kabupaten Tangerang.

Usman menyebut bahwa sejak saat itu, Satpol PP Pemkab Tangerang seolah-olah enggan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Mereka beralasan tidak bisa masuk ke area proyek Karawaci CBD, sementara Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak kondusif.

Usman Muhamad menduga adanya tindakan korupsi di balik kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan liar di sekitar pusat bisnis (CBD) Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat respon positif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Dinas Pendapatan Daerah (DPKAD) sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban,” ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Tigaraksa. Senin, (5/8/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari DPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan.

“Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, diharapkan permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur.

Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sebagai informasi, PT SSS telah mendapatkan Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang pada 2012.

Pada tahun yang sama, PT SSS juga telah mendapatkan SK Izin Lokasi dari Bupati Tangerang.

Pada 2013, PT SSS telah membebaskan tanah seluas 6,6 hektare sesuai dengan SK Izin Lokasi Bupati Tangerang tersebut.

Kemudian, pada 2014 PT SSS menunjuk PT Pandega Desain Weharima (PDW) untuk membuat masterplan di tanah tersebut. Siteplan untuk Proyek Karawaci CBD telah diterbitkan oleh Pemkab Tangerang pada tanggal 9 Juli 2015.

PT SSS kemudian menunjuk kontraktor PT PP (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tahap pertama proyek Karawaci CBD pada 2015.

Kontrak senilai Rp392 miliar telah disepakati, dan uang muka pertama sejumlah Rp2,75 miliar pun telah dibayar.

Dengan komitmen Satpol PP dan dukungan masyarakat, diharapkan penertiban bangunan liar di Karawaci CBD dapat segera terlaksana, membawa ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!