Penasilet.com. Palembang – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan gelar press realese kasus perampokan disertai pemerkosaan istri pemilik toko Mitra Motor di Jalan Lintas Palembang Jambi KM 16, Kelurahan Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada hari Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Rizaldi (29), warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin di tangkap oleh Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di desa Asam Kelat kabupaten Lahat karena telah melakukan perampokan di serta perkosaan terhadap korban KSK (57), seorang IRT warga kelurahan Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar 2 bulan lalu pada Mei. Setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (19/6/2024) di Kabupaten lahat, pelaku Rizaldi (29) bekerja sebagai sopir di tempat pencucian mobil yang tidak jauh dari TKP,” Ujarnya.
Kombes Anwar menjelaskan, Tersangka masuk dari pintu belakang saat suami korban tidak ada, langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang lalu tangan dan kaki korban di ikat menggunakan tali tambang.
“Korban di sekap di kamar mandi pintunya di tutup dari luar, lalu pelaku menggeledah toko mengambil uang di laci, selanjutnya korban di ancam untuk menyerahkan uang yang lain. Setelah mengambil uang sekitar Rp 22 juta pelaku membawah korban ke lantai dua dan memperkosa,” Terangnya
Lanjut Kombes Anwar, Pelaku mendengar suara pintu rolling door di gedor orang dari antai satu dan ada suara teriakan rampok, pelaku panik dan melarikan diri sambil membawa hasil rampokan berupan uang dan 1 hp
*Sebelumnya, di tahun 2005 tersangka merupakan resivis kasus cabul terhadap anak di bawah umur dan telah di vonis 2,6 tahun penjara. Adapun motifnya, merampok saat kondisi toko korban sepi, pelaku melihat korban berpakaian minim karena baru selesai mandi,” Ujar Kombes Anwar, kamis (01/08) di Mapolda Sumsel
Beberapa barang bukti turut di amankan diantaranya: pakaian korban, 1 golok/parang, 2 hp, 2 tali tambang, akibat perbuatannya tersangka Rizaldi di jerat pasal pasal 365 ayat 1 kbup dengan ancaman penjara sekitar 12 tahun. (Ocha)














