Kalimantan Tengah, Penasilet.com – Galian (C) yang diduga kuat beroperasi secara Illegal nan kian marak, tanpa kantongi perizinan yang resmi, di sepanjang jalan – jendral sudirman km 09 – km 30 SAMPIT – (KOTIM) ternyata masih tetap beraktivitas aktif hingga saat sekarang ini.
Serta para oknum pelaku usaha tersebut, ! tetap eksis beroperasi hingga secara terang – terangan, sangat disayang kan kegiatan aktivitas galian c yang diduga kuat illegal beroperasi tidak mengantongi ijin tersbut, hingga sekarang belum tersentuh hukum sama sekali. ada apa??????
p
Meski ramai diberitakan terkait adanya kegiatan aktivitas Galian C yang diduga kuat beroperasi secara Illegal / tidak mengantongi perizinan resmi, di sepanjang lintas jalan jendral sudirman km 09 – km 30 (sampit) – (Kotim).
Informasi baru – baru ini yang telah berhasil dihimpun kan awak media kepada salah seorang yang enggan disebut kan nama dan inisial nya, ia menerangkan bahwa, kegiatan operasi galian c yang diduga illegal masih beraktivitas aktif hingga bertambah marak.
Juga diketahui bahwa areal lokasi operasi galian c illegal tersebut, sangat lah dekat dari kota sampit , adapun dalam kesetiap harianya tidak kurang dari ratusan mobil tcruk yang keluar masuk mengangkut galian C jenis tanah urug, dan pasir yang mana material tersebut diduga diambil dari sepanjang Jalan Jendral Sudirman km 09 – km 30.
‘‘Kegiatan operasi galian c yang diduga illegal ini sudah cukup lumayan lama, di sepanjang jalan jendral sudirman dari km 09 – km 30 terlihat sangat jelas dikanan – kiri jalan pasti ada lokasi galian c, ’’Ujarnya kepada media.
‘‘Entah mengapa,? kami pun sangat lah heran kenapa koq bisa,! kegiatan operasi galian c illegal itu masih tetap Eksis beraktivitas aktif bahkan tidak ada kendala sama sekali dalam aktifitas nya dilapangan, layak nya seperti mempunyai legallitas resmi, terkesan para oknum bos pelaku usaha tersebut mungkin mereka merasa kebal terhadap hukum setempat dan hukum lainya, ’’Terangnya.
‘‘ Bahkan mereka beroperasi gak tanggung – tanggung lagi dengan Scala besar, entah kenapa? atau mungkin ada apa nya ya?, sehingga bisnis usaha mereka tetap eksis lancar dan beraktivitas aktif hingga kini belum ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum setempat yang berwenang, terkesan adanya pembiaran oleh APH wilkum setempat, ’’Ungkapnya.
‘‘ Entah apa penyebab nya hingga saat kini ada nya pembiaran dari kepolisian setempat terhadap kegiatan operasi galian c illegal tersebut,!
hingga terkesan buta dan tuli terhadap lingkungan setempat, hingga berkesanan warna yang gelap,hitam dan membungkam,.!!!!.
Semestinya perihal demikian tidak boleh terjadi, dan harus ditindaklanjuti dengan tegas,! dan jangan ada kesan pembiaran seperti ini, dikarenakan selain merugikan pemerintah daerah, juga merusak ekosistem dan lingkungan wilayah setempat, “Tegasnya kepada beberapa media.
Adapun di setiap lokasi operasi galian c itu terdapat beberapa alat berat jenis exsavator yang sedang beroprasi ditempat galian C tersebut, hingga secara terang – terangan layaknya memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Aktifitas galian C ini bukan saja berada disalah satu tempat saja,melainkan ada dibeberapa tempat lokasi, sedikitnya ada puluhan tempat pengerukan galian C jenis tanah urug dan pasir, yang selama ini beroprasi aman-aman saja, dan tidak pernah tersentuh oleh hukum sama sekali hingga diduga kuat ada atensi terhadap oknum aparat di (Wikum) wilayah hukum setempat.
Dengan sesuai hasil fakta dan kenyataan yang real di lapangan terpantauan jelas adanya pembiaran terhadap pihak APH Wilkum setempat hingga terhadap pihak instansi pemerintah yang mewenangi, hal demikian mengesankan yang menjadi kepresidenan yang sangat buruk di NKRI ini.
Terkait pada perihal permasalahan yang dimaksud kan diatas, semoga pihak – pihak aparat penegak hukum tertinggi di (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya MABES POLRI RI di jakarta pusat, agar bisa kiranya untuk menindaklanjuti dengan tegas hingga memantau sekaligus turun langsung ke lokasi untuk menindak tegasi terhadap kegiatan operasi galian c illegal, yang saat sekarang ini sedang marak – marak nya beraktivitas aktif atas adanya pembiaran terhadap aparat penegak hukum setempat, .
Atas adanya bukti pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat terhadap kegiatan galian c illegal di wilayah hukum (KOTIM)
Yang mana telah diketahui dengan jelas bahwa kegiatan aktivitas galian c illegal yang beroperandi pengerukan tanah uruk, pasir, tanpa perijinan yang resmi sudah tentu perbuatan yang melawan dan melanggar ketentuan hukum undang – undang yang ditentukan,
Atas adanya perihal yang terjadi, agar bisa kiranya pihak yang berwenang dan pihak aparat penegak hukum tertinggi, khususnya Mabes Polri di jakarta pusat agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota polri setempat yang telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum undang – undang,”tukasnya.
“(FAUZAN)”