SEKAYU : Penasilet.com
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan Kapala Lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan).
Kepala desa atau dengan sebutan lain memiliki Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 26 UU Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Kepala Desa berwenang:
a.memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.menetapkan Peraturan Desa;
e.menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.membina kehidupan masyarakat Desa;
g.membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
i.mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
j.mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
m.mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
n.mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p.melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak:
1.mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4.mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5.memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban:
1.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3.memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4.menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5.melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6.melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7.menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
8.mengelola Keuangan dan Aset Desa;
9.melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
10.menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
11.mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
12.membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
13.memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
14.mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam penjelasan Pasal 27 UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Kepala desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban yaitu:
1.menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
2.menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
3.memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
4.memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Dari penjelasan diatas keempat poin dapat kita katakan kewajiban yang yang harus dijalankan oleh kepala desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
Selanjutnya pada pasal 28 UU nomor 6 tahun 2014 menjelaskan kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban nya diatas sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
ayat (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Sedangkan pada ayat (2).Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa juga mengatur larangan bagi kepala desa sebagaimana penjelasan nya dibawah ini:
Kepala Desa dilarang:
1.merugikan kepentingan umum;
2.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3.menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
4.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
5.melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
6.menjadi pengurus partai politik;
7.menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
8.merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
9.ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
10.melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Pasal 30 menjelaskan bagi kepala melanggar larangan dan sanksi sebagaimana disebutkan pada ayat (1).Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Demikianlah penjelasan Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa atau lebih dikenal dengan sebutan UU Desa.”*(tmr).
Semoga bermanfaat!!!