MUBA,Penasilet.com – Setelah dilakukan evaluasi kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Dimana, besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima setiap bulannya oleh anggota DPRD Muba mengalami penurunan yang sangat drastis.
Sebelum dilakukan evaluasi dan kajian, sesuai perbup nomor 94 tahun 2020 tentang besaran tunjangan dan standar satuan harga belanja Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , pada pasal 6 setiap anggota DPRD semula menerima tunjangan perumahan sebesar Rp.22.000.0000 turun menjadi Rp 11.000.000,-
Sementara, dari kajian KJPP besaran Tunjangan Transportasi , Anggota DPRD mengalamai penurunan yang sangat drastis pada pasal semula Rp 19.500.000,00 turun menjadi Rp 14.000.000.
Dikonfirmasi terkait, hal tersebut, plt Sekwan DPRD Muba Muhammad Hatta, SE.,MM melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Iin Parlina, SH.,MH membenarkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD setelah dilakukan evaluasi oleh KJPP mengalami perubahan drastis.
“Saat ini masih dalam proses evaluasi di Pihak Provinsi Sumsel. Untuk besaran tunjangan yang diterima nilainya masih dibawah besaran yang diterima di DPRD Provinsi.,”ungkap iin parlina dihubungi, kemarin.
Dikatakan ya utuh tunjangan lainnya tidak mengalami perubahan seperti, tunjangan reses, tunjangan komunikasi dan tunjangan lainya, sebab sudah diatur secara detail dalam PP 17 tahun 2017.
“Tunjangan perumahan dan transportasi inikan dikaji ulang karena adanya perubahan di provinsi.Nah karena DPRD provinsi melakukan kaji ulang dan ada juga dari Kemendagri untuk setiap DPD kabupaten kota melakukan penyesuaian,”terangnya.
Dari itu, DPRD Kabupaten Muba melakukan penyesuaian karena DPRD provinsi melakukan Kaji ulang, tunjangan tersbut yang dilakukan oleh KJPP lokal.
“Jadi, kita melalukan penyesuaian dilakukan oleh KJPP Lokal yang juga dipakai DPRD Provisinsi,”katanya.
Lanjut dia, hingga saat ini tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada bulan Januari dan Februari belum diterima oleh anggota DPRD, sebab untuk pembayaran tunjangan tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Provinsi Sumsel.
“Kemungkinan nanti dua bulan jangan yang belum dibayarkan kepada anggota DPRD akan dirapel namun besaran yang diterima sudah diberlakukan sesuai dengan hasil kajian KJPP,”Imbuhnya.
Sekedar informasi, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Presiden republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Presiden republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januan 2023.
Dijelaskan Pada
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O17 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O57) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2).Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan
kesejahteraan berupa:
a.Rumah negara dan perlengkapannya;
b.kendaraan perorangan dinas; dan
c.belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.Rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.Tunjangan transportasi.
Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat
disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.Rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.Tunjangan transportasi Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
Pasal 13 diubah,sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraanperorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraanl perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah
negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
(7) Tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukanpemanfaatan dan pemindahtanganan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilakukanpemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah,sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan
perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 15, tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepaladaerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan pemmahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
5 .Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara
bersamaan.
Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunandan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2).Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkanharus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan
perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupatenlkota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam
Perkada.,”(rilis/tmr)”.