Tidak Memberikan Informasi Dana BOS, DPK Gerhana Indonesia Karawang Akan Gugat Pihak SMKN 1 Tirta Jaya

KARAWANG,Penasilet.com
Berdasarkan balasan surat dari SMKN 1 TIRTAJAYA nomor 183/TU.01.02/ITJY.kcd.4 perihal surat jawaban Ketua DPK Gerhana Indonesia Januardi Manurung
Nomor 017/KIP/DANA BOS/SMKN 1 TIRTAJAYA /GI/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, perihal permohonan keterbukaan informasi publik,hanya menyampaikan:

1.Dalam rangka memenuhi keterbukaan informasi publik penyelenggaraan BOS, baik perencanaan yang dituangkan dalam RKAS/ARKAS, penggunaan dan pelaporan telah di upload secara online dalam aplikasi online yang disiapkan kemendikbud dan dapat diakses sehingga suadara bisa memanfaatkan hal tersebut atau berkoordinasi dengan pengelola di kemendikbud.

2. Penyelenggaran BOS 2019, 2020, 2021 dan 2022 telah dilaporkan dan diaudit inspektorat daerah/ Inspektorat jenderal kemendikbud beserta lampiran dokumen RKAS dan lainnya termasuk Belanja Barang melalui SIPlah.

3.Sekolah tidak melakukan kutipan kepada orang tua. Penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai mekanisme yang berlaku dengan berpatokan pada Permendikbud No.75 tahun 2016. Penggalangan dana dilakukan dengan terlebih dahulu diadakan rapat antara Komite Sekolah dan Orang tua siswa.

Menurutnya surat tersebut tidak memberikan informasi sebagaimana yang dimohonkan dan tidak ada memberikan data ataupun dokumen tentang pengunaan dan penyelenggaraan Dana BOS di SMKN 1 Tirta Jaya,sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Surat balasan dari pihak SMKN 1 Tirta jaya tidak memberikan informasi yang dimohonkan dan tanpa menyertakan data tentang pengelolaan Dana BOS di sekolah itu,”disampaikannya di Karawang pada,Kamis (6/4/2023).

“Untuk itu selaku pemohon informasi akan mengajukan gugatan sengketa informasi terhadap pihak SMKN 1 Tirta Jaya ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat di Bandung,”ujarnya.

Berdasarkan.
1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi

2.PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembrantasan
Korupsi

3.UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik

4.Perki No 1 tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik

5.UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional

6. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

7.Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!