Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perumahan TNI AD Kejagung Menetapkan 1 Tersangka

  • Bagikan

Jakart, Penasilet.com – Ditetapkannya 1 Tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap inisial KGS MMS. Tersangka KKGS MMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Saat tim media penasilet.com hadir konferensi pers.“Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Saat Konferensi Pers, tersangka KGS ditangkap pada Selasa (16/3) tadi malam dan langsung ditahan. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Sebenarnya penetapan tersangka sudah lama ini tapi karena orangnya sulit dihadirkan sehingga baru tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana.

Modus tersangka KGS MMS dalam kasus ini adalah melakukan pengadaan lahan di Nagreg, Jawa Barat, seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 miliar tapi hanya terealisasi Rp 17,8 miliar. Kemudian KGS MMS juga berperan melakukan pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar tetapi tidak ada yang terealisasi (fiktif).

“Peran tersangka KGS MMS ini adalah sebagai penyedia lahan. Yang satu menyediakan lahan 17,8 hektare. Yang kedua menyediakan lahan sebanyak 40 hektar. Salah satunya lahannya fiktif, yang satunya kurang dari yang seharusnya,” katanya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik koneksitas sebesar Rp 51 miliar.

Dalam kasus ini, awalnya tersangka KGS MMS sempat dicari-cari penyidik ke rumahnya pada Selasa, 15 Maret 2022, di Cijaruwa Girang. Namun saat tiba di lokasi, penyidik tidak menemukan KGS MMS di rumah, saat itu menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.

Selanjutnya tim penyidik mencari tersangka KGS MMS ke RS Edelweis, tapi tidak ditemukan yang bersangkutan di RS tersebut. Kemudian Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya, akan tetapi rumah tersebut ternyata telah dijual tersangka.

Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying. Akhirnya tersangka KGS berhasil ditangkap dan ditahan Kejagung.

Perkara ini ditangani secara koneksitas bersama pihak TNI. Saat ini penyidik masih memburu 1 orang lainnya yang diduga turut bekerja sama dengan KGS MMS.

“Untuk perkara yang pertama ini sudah ada tersangka yang lain, tapi belum bisa saya sebutkan, tapi dalam proses pencarian untuk perkara TWP AD,” kata Ketut Sumedana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.(Ismail Marjuki).

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!