Terkait Penggunaan Dana Bos: Ketua DPK Gerhana Indonesia Surati SMPN 5 Karawang Barat

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPK GERHANA INDONESIA Karawang Januardi Manurung resmi melayangkan surat bernomor: 017/KIP/DANA BOS/SMPN5KarBar/GI/V/2023,Perihal Permohonan Informasi Publik kepada PPID atau HUMAS SEKOLAH SMPN 5 Karawang Barat di Jln. Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab.Karawang tertanggal 4 Mei 2023.

Hal itu dilakukan Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang dalam rangka menjalankan fungsi sebuah organisasi LSM dalam menjalankan fungsi kontrol Sosial dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan program Dana BOS Tahun Anggaran tahun 2020, 2021 dan
tahun 2022.

Dengan mengacuh pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan dibawah ini merupakan rujukan untuk mewujudkan Badan Publik yang transparan, bebas dari KKN serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan Publik dan penggunaan anggaran yang kelola bersumber dari Keuangan negara dapat dirinci sebagai berikut:
1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.

3. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Perki No 1 tahun 2010 Tentang Standard Layanan Informasi Publik.

5. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

6. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

7. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Atas dasar tersebut di atas Saya mengajukan permohonan Informasi Publik kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama 5 Karawang Barat, kab. Karawang , dalam menjalankan fungsi organisasi dengan melakukan Kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan atau Penyelenggaraan Program Dana BOS Tahun Anggaran tahun 2020, 2021 dan tahun 2022,dengan Tujuan menciptakan Badan Publik yang transparan,efektif, efisien dan akuntabel,” kata Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya pada, Jum’at (5/5/2023).

“Adapun Informasi Publik yang kami mohonkan adalah:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang dimaksud pada Formulir BOS –K2

2. Laporan Pengunaan Dana Bos ( A. Pengeluaran dan B. Pembelian barang Jasa ) seperti yang
dimaksud pada Formulir BOS 04

3. Buku Pembantu Pajak seperti yang dimaksud pada Formulir BOS –K6

4. Daftar pembelian barang inventaris di sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli,
seperti yang dimaksud pada Formulir Format BOS-09.

5. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Melalui SIPLAH (Sistim Informasi Pembelanjaan
Sekolah seperti yang diatur dalam Permendikbud no 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan
barang /Jasa dan SE Mendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang /jasa
satuan pendidikan melalui SIPLAH.
a. Work Plain Digital
b. Berita Acara Serah Terima atau BAST digital
c. Invoice (Bukti yang diunduh secara online ) Digital
d. Surat Perintah Kerja (Digital)
e. Bukti Transfer (Invoice) Digital.

6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( LPJ) PENGUNAAN DANA BOS.

7. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN ATAU KUTIPAN DARI SISWA DAN ORANG TUA SISWA
a. Dasar Hukum Kutipan atau penerimaan uang dari Siswa /Orangtua siswa
b. Jumlah penerimaan
c. Laporan pertanggungJawaban Penggunaan Keuangan dari Siswa/orangtua siswa Daftar barang
Bukti terlampir,” pungkasnya. “(Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!