BOGOR –Tanjungsari,Penasilet.com – Luar biasa hebatnya Big Boss kavlingan Nuansa Alam sampai – sampai seorang KADES di Tanjungsari tidak bisa berbuat banyak untuk menegur (Ug) Boss perusahaan yang bergerak di lahan kavlingan 100 – 200 – 600 meter.
Pasalnya jalan desa yang berada di kampung Cimeong mengalami kerusakan yang cukup parah dan titik kerusakannya cukup banyak seperti retak dan pecah dibagian pinggir badan jalan.
Hal itu diketahui oleh salah seorang warga yang melintas pada hari Senin (27/3/2023) sekira pukul 07:20 wib yang lalu.
Warga melintasi jalan untuk beraktivitas kaget dan terkejut melihat jalan Cor pecah pecah disisi kiri kanan diduga dilindas Alat berat ( Beko ) yang melintas pada sehari sebelum tepatnya pada hari minggu,(26/3/2023) malam.
Terkait hal tersebut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia Januardi Manurung angkat bicara mengatakan pemerintah setempat seharusnya tidak memberi izin alat berat melintasi jalan tersebut.
“Seharusnya pemerintah setempat termasuk disitu kan ada RT/RW bisa mencegah agar jalan tersebut tidak dilintasi alat berat yang menurut Informasi alat berat tersebut mau digunakan di lahan kavlingan Nuansa Alam yang sedang buka lahannya di kampung Cimeong di RT 08/04 desa Sukarasa-kecamatan Tanjungsari – Bogor timur,”tuturnya.
Lebih lanjut aktivis yang biasa disapa JM ini menerangkan dari informasi masyarakat dan mencoba mengkonfirmasikan hal itu dengan Kepala Desa namun belum ada tanggapannya.
“Sesuai informasi saya dapat dan kumpulkan dikonfirmasi kepada Kades Sukarasa bapak Farid apakah betul informasi yang saya dapat dan saya juga ada gambar dan Vidionya namun hingga saat ini beliau ( Kades Sukarasa ) belum ada tanggapan.”Ungkap JM yang juga Pimpinan redaksi media Penasilet.com di ruangan kantornya,” Rabu,(29/3/2023).
“Saya minta pemerintah kabupaten Bogor khususnya Satpol PP kab.Bogor agar meninjau ke lokasi untuk memastikan terkait adanya usaha lahan kavling tersebut,”katanya.
“Jika memang usaha lahan Kavlingan memang ada disitu harus dipertanyakan kepada pemilik apakah usahanya sudah sesuai peraturan,mulai dari izin dan apakah sudah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Bogor di lokasi itu diperbolehkan untuk usaha lahan kavlingan,”paparnya.
“Hal itu sangat penting agar tidak terjadi usaha ilegal yang merugikan pihak Pemkab Bogor dan masyarakat secara umum,”jelasnya.
“Nuansa Alam itu buka lahan kavlingan tidak hanya disitu ada juga beberapa beberapat tempat dalam wilayah Kabupaten Bogor,”lanjutnya.
“Ada kemungkinan dugaan memberikan kontribusi kepada oknum pejabat disana perusahaan lahan kavling ilegal bisa berjalan dengan aman,itu bukan hal yang mustahil mengingat jaman sekarang itu sering terjadi dan dari penelusuran saya dari beberapa sumber ataupun lewat informasi digital,tidak ditemukan aturan legalitas atau payung hukum usaha kavlingan,”kata JM menambahkan penjelasannya.
“Oleh karena itu kami dari LSM-Gerhana Indonesia akan melakukan Investigasi terhadap hal itu karena sudah banyak aduan dan Informasi dari masyarakat terkait perusahaan tersebut,itu kami lakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan kontrol sosial dan akan melayangkan surat aduan kepada pihak pihak yang berwenang dan di beri kewenangan menindak lanjuti terkait permasalahan yang kami sampaikan agar melakukan penertiban jangan sampai kepentingan sebuah perusahaan merugikan masyarakat terutama warga kampung Cimeong desa Sukarasa Kec.Tanjungsari kab.Bogor,”ungkapnya.
“Untuk itu saya tegaskan pihak perusahaan Nuansa Alam agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat di lintasi alat berat miliknya itu,”tukas JM.”*(Red)”.