*Terkait Ijin Lingkungan Lahan Kavling Nuansa Alam*

BogorTanjungsari,Penasilet.com -Setelah beberapa kali mengajak bertemu dengan Big Boss lahan Kavlingan Nuansa Alam yang baru buka di kampung Cimeong Rt.08/04 desa Sukarasa – Tanjungsari Bogor timur ( Ug ), Untuk meminta klarifikasi soal, Ijin Lingkungan / IL tidak kunjung mendapat respon dari UG, ahirnya Marco mengungkapkan kekecewaannya kepada, ketua DPK – LSM Gerhana Indonesia sekaligus Pimpinan redaksi media Penasilet.com yang datang menyambangi kediaman Marco pada,Selasa 4/4/2023.

Pada kesempatan wawancara Marco mengungkapkan.”Ya pada dasarnya saya tidak mempermasalahkan adanya perusahaan lahan Kavlingan di kampung saya ini, namun dari awal saya dengar Informasi itu dari ketua Rt kampung Cimeong bahwa akan ada Kavlingan dikampung kita itu kata Rt ( N ) inisialnya beberapa bulan yang lalu.”Ungkapnya.

Lebih lanjut Marco sapaan akrabnya.”Kata saya syukur kalau ada perusahaan di kampung kita ya paling tidak yang nganggur warga kita bisa ikut bekerja disana. Namun kata dia ( Marco.red- ) tolong sampaikan kepihak perusahaan buat dulu Ijin lingkungan supaya Kondusif dengan warga bagaimana komitmennya karena, inikan perusahaan tentu ada aturan tidak boleh semaunya.”Imbuhnya.

Sampai saat ini projek sudah berjalan menurut Informasi dari warga katanya Ijin lingkungan sudah ada namun terbatas hanya 15 KK dari dua kampung yaitu Cimeong sama Buniwangi dengan uang per KK saya dengar itu 50 ribuan. Dan saya pribadi tidak pernah tau , melihat apalagi tanda tangan di Surat ijin lingkungan ( IL ) lahan Kavling itu sampai saat ini ya dan saya pertanyakan itu.

,”Saya pada waktu itu pernah RT ( N ) kerumah kalau Kavlingan sudah mulai dan kata Rt, saya mah suruh dilewat dulu, terkait persetujuan Ijin lingkungan itu kata saya kenapa itu pertanyaan saya ke RT, jawab pak RT tidak tau itumah urusan yang diatas. Saya tidak tau maksudnya apa dan saya ( Marco, ) kenapa bisa begitu ada apa dengan saya.”Tuturnya kepada Januardi Manurung.4/4.

Selanjutnya.”Setelah itu saya cari nomor Big Boss nya yang bernama UG dan saya dapat, Saya Chat beliau minta bertemu untuk meminta Klarifikasi langsung dari dia terkait Ijin lingkungan itu dia jawab tidak bisa dengan pakai bahasa Sunda ( Teu tiasa ). Saya tanya kenapa. Dan sampai saat ini tidak ada Klarifikasi dari UG baik melalui WA maupun bertemu langsung.

Padahal saya ( Marco.red- ) tidak bermaksud buruk meski saya sudah kecewa dari awal saya tidak di ajak musyawarah oleh mereka pihak perusahaan maupun pemerintahan desa, makanya saya minta kepada pejabat terkait Pemda Bogor untuk meng Audit perusahaan yang bergerak di usaha lahan Kavlingan tersebut, apalagi untuk usaha itu setau saya belum ada Regulasi / payung hukum yang mengaturnya. Ditambah UG itu menurut Informasi dia anggota Polri aktiv yang bertugas di Mabes Polri tentunya tau aturan hukum.”Pungkasnya.*Januardi Manurung*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!