SPBU 14.206.1136 Tebing Tinggi Diduga Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37./2022

  • Bagikan

Tebing Tinggi : Penasilet.com

Pertamina di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara nomor SPBU 14.206.1136 disinyalir bermain-main dengan konsumen. Sebab ada aktivitas mencurigakan dalam SPBU yang berlokasi di jln KF Tandean/Tebing Tinggi. No 8 Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis provinsi Sumatera Utara yang sempat viral di media sosial.

Vidio yang diunggah ke akun Facebook (09/05/2022) itu terlihat jelas pengisian BBM ke jerigen plastik dengan modus menutup pintu gerbang dan mematikan arus listrik yang berada di area SPBU 14.206.1136.

Saat awak media Penasilet.com turun ke SPBU 14 .206.1136  ada kurang lebih lima jerigen plastik kosong di dalam  ruangan kosong dalam SPBU (11/05/2022).

Awak media Penasilet.com bertemu dengan Ando selaku orang yang dipercayai oleh pemilik SPBU 14.206 1136, Ando membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi awak media bertanya sama Ando di mana alamat rumah dan no whatshap yang punya SPBU 14.206.1136  ini? Ando menjawab “alamat rumah nya di Sibolga dia pemilik jarang datang kalau masalah nomor whatshap saya tidak punya saya kalau menelpon dia melalui no kantor aja,” jawab Anto orang yang dipercayai di SPBU tersebut.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37./2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, resmi mengubah status BBM RON 90 atau Pertalite menjadi bahan bakar khusus penugasan pengganti Premium.
Oleh karena itulah, PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen  di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Diduga SPBU 14.206.1136  tidak mematuhi himbauan dari PT Pertamina dan melanggar undang undang RI  No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.(Rowen/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!