Sikat Korupsi Di Wilayah Hukum Polres Lebak, Satreskrim Turun Ke Desa Tambak Baya

LEBAK,Penasilet.com – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak, adakan Penggeladahan Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terkait dugaan kasus korupsi penjualan tanah negara (TN) pada Jum’at,  (17/3/2023).

Sejumlah penyidik datang ke TKP sekira pukul 14.00 WIB, para penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak tersebut mengumpulkan berkas  dokumen bukti bukti proses kasus tersebut. Setelah 2 jam kemudian, penyidik keluar membawa sebuah kardus berisikan kertas dan map.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan,SIK.,MH, melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan bahwa, Penggeledahan yang dilakukan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti, dikarenakan pihak Kepolisian membutuhkan bukti dalam kasus yang tengah ditangani.

“Terkait tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah negara (TN) yang diklaimnya milik pribadi. Lokasi tersebut, yang sekarang ini terkena penggantian lahan tol,” ungkap Putu.

Lanjut Putu, dalam dugaan kasus korupsi tersebut, inisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak Polda Banten.

“Dari hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut, akan disampaikan nanti secara lengkap melalui release Polres Lebak,” jelasnya.

Lebih lanjut Kanit Tipidkor menambahkan bahwa mengenai informasi selanjutnya pihaknya akan memberikan informasi melalui release di kantor Polres Lebak.

“Nanti kami akan release semua di polres Lebak, dan nanti juga akan disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” tutup IPTU Putu Ari Sanjaya Putra.

Penulis: Enggar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!