Bengkulu Selatan,Penasilet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan gelar Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum DPRD atas 5 peraturan daerah (Perda), Jumat (19/5/23).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi
Turut hadir juga Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili wabup Rifa’i Tajuddin, FKPD BS Sekda BS, Staf Ahli BS, Ka.OPD se-BS, Sekretaris se-BS, Camat se-BS, Kabag se-BS, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD.
Pada kesempatan tersebut Wabup Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddin menyampaikan tanggapan atau jawaban eksekutif penjelasan terhadap Pemandangan umum Fraksi- fraksi DPRD terhadap 5 Rancangan Perda yakni tentang :
1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. Rencana Umum Penanaman Modal
3. Penyelenggaraan Kearsipan
4. Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manna Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026.
Dalam sambutannya wabup Rifa’i Tajuddina apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap DPRD atas kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap perda.
” Yang telah kami sampaikan hal ini penting dalam rangka membangun dan meningkatkan kinerja pemerintah dengan harapan pada perda ini nantinya benar- benar membawa dampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Bengkulu Selatan”, ucapnya. (HD)