Penasilet.com – Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan NKRI. Oleh sebab itu rakyat berhak mengawasi kegiatan pemerintahan desa dan harus berani meminta Informasi dan Dokumentasi publik desa dan dilibatkan dalam hal-hal sebagai berikut dengan keterbukaa informasi publik masyarakat berhak mengetahui segala tidak tanduk kegiatan dalam hal ini dan sekaligus mencermati dari hal sebagai berikut yaitu.
1. Harus dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
2. Harus dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes.
3. Harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.
4. Harus dikasih apabila minta dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)
5. Harus dikasih apabila minta DLPA (SPJ era sebelumnya) dan dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).
Menurut Nara sumber patar Sihotang SH MH ketua umum PKN Permintaan terhadap hal-hal di atas ditujukan kepada Pemdes (Kades dan atau PPID/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Bila dipersulit, rakyat bisa minta melalui BPD. Dan bila masih tidak dikasih, rakyat bisa menuntut Pemdes dan BPD di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.
Apabila BPD tidak mendukung rakyat dalam memenuhi hak konstitusi dan demokrasinya yaitu mengawasi pemerintahan desa, maka rakyat dapat melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat. karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan.
Kenapa demikian,!!karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu transparan,Akuntable,Partisipatif dan tertib dan disiplin.pungkasnya
Red