PT WASKITA Diduga Menjadi Penadah Tanah Urug Galian C di Desa Sumber Kerang Probolinggo

  • Bagikan

Probolinggo : Penasilet.com

Lahan Pertambangan di desa Sumber Kerang kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo diduga kuat tidak memiliki izin Galian C. Sebab galian tesebut diperjualkan ke pihak PT Waskita untuk proyek jalan tol (paspro) Pasuruan Probolinggo, pemilik tambang diduga tidak mengantongi izin UKL (Usaha Pengelolaan Lingkungan) dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL) yang seharusnya dikeluarkan Pemkab Probolinggo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo Jawa Timur” 21/05/2022

Salah satu aktivis LEMBAGA INDONESIA ANTI RASUAH (LIAR) menyoroti PT Waskita diduga menjadi penadah tanah urug ilegal. Tanah urug tersebut untuk pembangunan proyek jalan tol Pasuruan Orobolinggo (PASPRO).

Pertambangan yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga dusun Sumberan, RT 2 Rw 7, desa Sumber Kerang Kecamatan Gending kabupaten Probolinggo.

“Kedalaman galian c tersebut kurang lebih 4 meter dan akan sangat membahayakan aktivitas penduduk sekitar lokasi. Khususnya bagi anak anak di sekitar pemukiman. Jarak galian c dari pemukiman sangat dekat kurang lebih 20 meter dari titik Lokasi ke pemukiman warga. Seharusnya pengusaha tambang galian C berfikir dampaknya kepada warga sekitar jangan enaknya mengambil keuntungan pribadi,” ujar aktivis LIAR Apdul Hadi.

Menurit ketua umum LEMBAGA INDONESIA ANTI RASUAH (LIAR) sebaiknya PT WASKITA tetap mengikuti Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, salah satunya mengatur tentang galian C. Apalagi PT WASKITA merupakan perusahaan besar, dan tanah urug yang dibeli itu digunakan untuk keperluan BUMN. Sebab dalam Undang Undang Minerba terdapat sanksi. Pada Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 75 Ayat (1), dan Pasal 74 Ayat (5), dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Kemudian dipertegas Pasal 161 bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (3), atau Pasal 105 Ayat (1). Maka sanksi pidana berupa Penjara paling lama 10 tahun; dan Denda paling banyak Rp 10 milyar.

Lanjut kata Apdul Hadi selaku aktivis LEMBAGA INDONESIA ANTI RASUAH (LIAR) Dinas Pertambangan dan Energi jawa timur, melalui UPTD di Kabupaten Probolinggo /aparatur yang berwenang, segera menertibkan galian C ilegal, khususnya yang ada di desa sumber kerang kecamatan Gending . Sebab kegiatan galian C secara ilegal akan merugikan pemerintah, terutama dari sisi pajak pendapatan daerah” ungkapnya

Salah satu warga sekitar pertambangan galian C inisial MA menuturkan kepada awak media bahwa adanya kegiatan galian C yang jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman sungguh sangat meresahkan dan dirugikan, dampaknya suatu saat nanti pasti fatal, apa lagi di sini banyak anak anak yang bermain pada suatu saat lubang bekas galian c bila musim hujan akan menjadi kolam takutnya terpleset jatuh ke bekas galian C saya yakin akan tenggelam menghilangkan nyawa,” cetusnya. (QOMARUDIN/Sahrul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!