PST Sampaikan Laporan Ke Kejati Sumsel Terkait 11 Kegiatan Dilingkungan Pemkab Muba
PALEMBANG, Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi
Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jl. Gub. H. Bastari, 8 Ulu,
Kec.Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan menyampaikan laporan sejumlah kegiatan
yang di kelola beberapa Dinas di lingkungan pemkab Musi Banyuasin pada”,selasa (31/1/2023).
Melalui Alex Kazjuda SE didampingi DIAN HS mengatakan berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara,dikelola oleh Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan di duga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya,”katanya.
Dalam hal ini kami selaku Lembaga kemasyarakatan menjalankan fungsinya dalam hal pengawasan dan sebagai kontrol sosial terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara,untuk itu kami mendatangi Kejati Sumsel hari ini untuk menyampaikan laporan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN ) beberapa Dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022,ada 11 Kegiatan Proyek dari 9 Istansi/Dinas yang diduga kuat adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaannya,”jelas Alex sapaan akrabnya.
Adapun kegiatan yang di kelola beberapa Dinas Lingkungan pemkab Muba yang di laporkan PST ke Kejati Sumsel disampaikan Alex Kazjuda secara tertulis kepada beberapa awak media sebagai berikut:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pembangunan Unit Sekolah Baru SD Negeri 1 Bayung Lencir, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Gempar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1.732.246.368,- (PPK : H. AMRAN, S.Pd. MM).
Pembangunan Gedung SD Negeri 3 Bumi Kencana Kec.Sungai Lilin, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjkan oleh CV.Keniza Utama Perkasa dengan nilai kontrak Rp 1.272.786.958,- (PPK : H. AMRAN, S.Pd. MM).
2.Dinas Perhubungan
Pembangunan Tahap I Drainase Bandara Pangeran Abdul Hamid, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Terkas Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.356.995.242,- (PA : Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si) dan (PPK : Ahmad Wendiansah, S.SiT.,M.Si).
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Penimbunan dan Peningkatan Jalan Depati Senen, Kec.Batanghari Leko, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjkan oleh Rama Cipta Sarana dengan nilai kontrak Rp 1.840.156.896,- (PPK : HJ. NELLY KURNIATI, ST,. MT).
4.Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Pembangunan Pasar Randik Kecamatan Sekayu (BKBK), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.KASAM dengan nilai kontrak Rp 4.648.452.581,- (PPK : SUPRIYANTO, SE.,M.Si).
5.Dinas Lingkungan Hidup
Penataan Kawasan Ekonomi Kampung Pinggiran Sungai Musi Sekayu, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Difa Makmur Jaya dengan nilai kontrak Rp 682.415.421,-
6.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Putri dan Pembangunan Asrama Santri Putra Ponpes IT Salamun Aitam Islamic Idol Kec.Sekayu, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Kilau Musi dengan nilai kontrak Rp 2.060.605.994,- (PPK : INDRA KARDIANA,ST).
7.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
Pengadaan Mebel, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Prima dengan nilai kontrak Rp 3.852.893.000,- (PPK : YULRIZAL, SKM,.MH.).
8.Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Pengadaan Mebel Bagian Umum, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Prima dengan nilai kontrak Rp 990.640.000,- (PPK : SEPRIZAL, SE, M.Si).
9.Sekrertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Belanja Modal Pilar/Tugu/Tanda Lainnya (Pembangunan Billboard), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Difa Makmur Jaya dengan nilai kontrak Rp 832.270.511,- (PPK : ROBI SYAZILI, SH).
Belanja Modal Peralatan Studio, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Multi Data Palembang dengan nilai kontrak Rp 530.580.000,- (PPK : BUDI ARYANTO, ST).
Dalam hal laporannya diatas Alex Kazjuda meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 10 Kegiatan Proyek di 5 instansi/Dinas tersebut serta memanggil dan memeriksa PPK, PA dan KPA,”papar Alex.
Diduga pelaksanaan Kegiatan tersebut Pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ),”sambung Alex.
Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
Dari pengecekan harga pasaran dilapangan yang mana kegiatan tersebut diatas diduga kuat telah terjadi mark up (Kemahalan harga barang).
Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi telah terjadi kekurangan pada Volume pada fisik pekerjaan.
Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.
Tangkap dan Penjarakan Koruptor,”pungkas Alex.
Diketahui, belum lama ini PST telah melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan sejumlah laporan di Kejagung RI. Dimana puluhan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Hal ini diketahui, saat PST menerima surat dari Kejagung RI yang ditandatangi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI. Dimana dari laporan PST tersebut saat ini telah naik ke Jaksa Agung Muda Intelelijen Kejagung RI.”(tmr)”