PST Lapor Ke Kejati Sumsel: Diduga Mark Up Anggaran Sejumlah Kegiatan Dinas Perhubungan OKI
PALEMBANG, Penasilet.com – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan terkait sejumlah pekerjaan yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini diketahui saat Alex Kazjuda selaku koordinator PST menyambangi Kejati Sumsel,”Selasa (7/2/2023).
Menurut Alex ada beberapa item kegiatan yang di kelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten OKI adanya dugaan anggarannya di Mark Up dan itu merupakan indikasi dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangan tertulis yang di sampaikan Alex Kazjuda kepada Penasilet.com mengatakan berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam hal tersebut kami selaku lembaga sosial masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk melaporkan beberapa item yang kami duga kuat di mark up, sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022,”paparnya.
Sambung Alex adapun Kegiatan yang PST laporkan pada hari ini sebagai berikut :
Laporan Pertanggung Jawaban pada bulan Desember 2022 yang lalu terkait Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, antara lain item tersebut sebagai berikut :
Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 374.400.000,-
Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp 139.200.000,-
Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp 28.800.000,-
Belanja Jasa Tenaga Supir Rp 72.000.000,-
Total Pengeluaran Rp 614.400.000,-
Dari kegiatan-kegiatan yang saya sampaikan itu di duga telah di mark up dalam proses penganggarannya di indikasikan adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara merupakan salah satu aspek Tindak Pidana Korupsi,”sambungnya.
Untuk itu atas indikasi dugaan kami dari Pemerhati Situasi Terkini meminta pada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kiranya untuk mengusut tuntas indikasi adanya pengeluaran yang tidak wajar, sehinggah diduga kuat adanya kebocoran pada KAS Negara, sehinggah terindikasi adanya kerugian Negara,”kata Alex.
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 Terkait keterbukaan informasi publik kami dari Pemerhati Situasi Terkini meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk Memanggil pihak dari Dinas Perhubungan kab. OKI guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait secara transparan terhadap pengeluaran keuangan yang kami laporkan, yang mana kegiatan tersebut diduga kuat harga barang telah di (Mark Up) sehingga harganya melebihi dari harga sebenarnya (Kemahalan).Dari perbuatan dapat mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup sistematis,”jelasnya.
Selain itu Alex meminta pihak Kejati Sumsel memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran (Burzan, S.M) dan KPA/PA (Antonio Romadhon, S.Sos.,MM) yang
diduga adanya unsur KKN dilakukan dalam kedua kegiatan tersebut,”tuturnya.
PST adalah salah satu LSM dan pegiat anti korupsi di Sumsel berharap kepada pihak Kejati Sumsel agar konsisten dalam melakukan penindakan terhadap kasus- kasus dugaan Tipikor yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat negara ataupun pihak lain yang terlibat agar Sumsel bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”Tangkap dan Penjarakan Koruptor”.”tukas Alex.”(tmr)”.