Lampung Selatan,Penasilet.com – Ini Hasilnya PPK Bakauheni Gelar Pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu Tahun 2024, Ini Hasilnya Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024 dipantai minang rua Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan Minggu (02/04/2023)
Rapat tersebut dihadiri Babinsa 421-03/Pnh penengahan Camat Bakauheni furkonnudin yang mewakili Binmas Polsek Penengahan Aipda Hartanto dan anggota, Babinsa Koramil 421-03 /Pnh Peltu Gatot Haryono, camat Bakauheni Furqonnudin yang mewakili, Babinsa Polsek penanganan Aipda Hartanto, dan beberapa (Perwakilan Partai ) dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Bakauheni, serta Komisioner Panwascam Bakauheni.
Dari hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilihan Hasil Pemutakhiran Kecamatan Bakauheni sebagai berikut:
Jumlah TPS = 38 Jumlah Pemilih Aktif= 9394 Jumlah pemilih baru l=5221 Pemilih Tidak memenuhi Syarat= 5154, Jumlah Data Perbaikan Data Pemilih,89 Jumlah Pemilih Potensial NON KTPel=181
Usai rapat tersebut, Ketua PPK sohirin kepada media online Penasilet.com, Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan.
“Kita Barus saja menggelar Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan, yang di hadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Perwakilan Partai berikut Panwas Kecamatan. Alhamdulillah hasil dari Pleno berjalan dengan kondusif dan lancar. Untuk di Kecamatan Bakauheni, ”. Pungkas Rian Haikal
“Sementara ditempat yang sama, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ,kepada media mengungkapkan.
Bahwa pihaknya telah men Instruksikan memberikan saran kepada PPK Kecamatan Bakauheni, dan PPS memerintahkan merubah BA Pleno di tingkat Desa pada tanggal 31 Maret 2023, maka kami dari Panwas Kecamatan memberikan saran untuk tidak di lakukan BA Pleno perubahan pada tanggal 31/03 tersebut, itu yang terpenting”. Ungkap Rian Haikal
Ia melanjutkan, “Karna ini ada data perubahan di tingkat Kecamatan, maka perubahan itu terjadi ketika data di Desa tidak ada yang berubah, atau di Desa disamakan, maka di situ tidak ada yang berubah”. Pungkas.”(Ardiyanto)”