Jabar,penasilet.com – Karena dianggap Indisipliner terhadap Kode Etik berdasar pada Perki Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pasal 6 b yang menyatakan bahwa setiap anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas. Pemantau Keuangan Negara (PKN) pun mengadukan Ketua Majelis Komisioner KI Jawa Barat.
Hal ini tertuang dengan jelas dalam Undang- undang tersebut pada Pasal 6 b da yang menyebut bahwa, “Setiap Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan/ atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik kepentingan dengan sengketa yang dimaksud, baik karena mempunyai kepentingan, hubungan keluarga atau semenda atau sebab-sebab lain yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan.”
“Sebagai alasan PKN melakukan naik banding atas Penolakan Permohonan Gugatan Sengketa Informasi Publik oleh Ketua Majelis Komisioner KI Jawa Barat sebelumnya, yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi – Jakarta beberapa waktu lalu, 25 Februari 2022,” papar Patar.
Sedangkan dalam pantauan PKN menemukan, bahwa salah Satu dari Kades yang menjadi Termohon ternyata ditemukan dugaan masih ada hubungan keluarga dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang diduga sebagai penyebab keluarnya Putusan Menolak permohonan Sidang Sengketa dari Pemohon dengan alasan bahwa PKN tidak bisa mengajukan lebih dari 3 (Tiga) dalam waktu bersamaan, dan hal tersebut bertolak belakang dengan fakta data yang ada,” tegas Ketua Umum Lembaga PKN kepada faktahukum.co.id.
Patar merinci, bahwa sesuai fakta pengajuan permohonan gugatan PKN tersebut tidak dilakukan secara bersamaan adalah, (1). Regristasi Gugatan Sengketa ke-1 PKN kepada Kepala Desa Pananggapan-Cianjur pada Tanggal 14 Juli 2021 dengan No.1954/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021, kemuadian (2). PKN kembali PKN ajukan Gugatan ke-II (Dua) PKN Kepada Kepala Desa Suka Galih – Cianjur pada Tanggal Tanggal 17 September 2021.
“Untuk Gugatan Sengketa ke-3 dan ke-4 PKN ajukan pada Komisi Informasi Tanggal 8/10/2021 melawan Kades Mekar Mukti dan Kades-Kades Cihampelas – Bandung Barat yang membuktikan bahwa pertimbangan hukum Majelis Komisioner memutuskan menolak dengan alasan bahwa PKN mengajukan lebih dari 3 (Tiga) Permohonan secara bersamaan, hal itu hanya mengada-ada saja,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya PKN melakukan naik banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ulah Ketua Komisioner yang diduga melanggar Kode Etik tersebut mendapat sangsi tegas.
“Sesuai Amanat UU. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat terlaksana sesuai harapan kita semu dapat terwujud nyata di negeri ini,” pungkas dan harap Ketua Umum PKN. (Mu’ti Hartono/Sugito)