Patar Sihotang Memberikan Apresiasi Kepada Kepala Desa dan Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah

  • Bagikan

Jepara – Penasilet.com
Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH.MH mengucapkan terimakasih kepada Bapak M Soleh selaku Kepala Desa Dongos yang telah memberikan 12 jenis Informasi Publik yang dimohonkan PKN. Juga kepada Drs Sosiawan Ketua Komisi Informasi Jawa tengah yang menjadi Komisioner dan Moderator pada saat Acara mediasi PKN dan Kades Dongos, yang dengan sabar dan professional serta bertidak independen sehingga tercapai kesepakatan yang bisa diterima Pemohon dan termohon.
Hal ini diutarakan Patar Sihotang melalui whatsApp nya kepada awak media penasilet.com sabtu 19 maret 2022.
Berawal dari Laporan Tim PKN Kabupaten Jepara, bahwa akan melaksanakan Fungsi Pengawasan masyarakat terhadap pengunaan Dana Desa Dongos, maka sesuai dengan SOP PKN setiap anggota yang melaksanakan investigasi dan pengawasan masyarakat, harus dibekali Informasi Publik antara lain APBDEs dan Laporan APBDES sebagai Informasi awal dan bukti awal sesuai dengan dengan dimaksud PP 34 Tahun 2018.
Selanjutnya PKN mengajukan 12 item permintaan informnasi public ke PPID Desa Dongos, namun saat itu tidak ditanggapi. Sehingga PKN membuat surat keberatan kepada kepala Desa Dongos, juga tidak ditanggapi. Sehingga setelah 30 Hari kerja PKN mengajukan gugatan ke komisi Informasi Publik provinsi jawa tengah. Selanjutnya dilakukan sidang ajudikasi dan mediasi dengan hasil Kepala desa M soleh memberikan semua apa yang di minta oleh PKN ..
Adapun 12 Item yang diminta PKN antara lain.
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) disertai dengan:
Laporan keuangan, terdiri atas:
1. Laporan realisasi APB Desa; dan
2. Catatan atas laporan keuangan.
3. Laporan realisasi kegiatan; dan
4. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dan tahun 2018 dan Tahun 2019
5. Gambar Pekerjaan Fisik dan Kegiatan
6. Spesifikasi pekerjaan FisiK
7. Daftar Kuantitas dan harga
8. Kwitansi Pengeluaran yang ditandatangani kaur keuangan dan Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani Penerima
9. Daftar Penerima barang atau uang pada Program bantuan kepada masyarakat atau pihak lainnya
10. Daftar Inventaris asset-asset Desa
11. Struktur Organisasi dan Daftar nama Perangkat Desa dan BPD
12. LPJ BUMDes dan Usaha-usaha Desa lainnya
Patar Sihotang SH MH sebagai ketua PKN Pusat menghimbau kepada seluruh Kepala Desa atau Kampung di seluruh Indonesia, bahwa APBDES dan LPJ APBDES dan Kwitansi dan RAB dan Daftar penerimaan bantuan dan lain-lainnya adalah Informasi Public yang wajib diberikan kepada masyarakat yang memintanya. Ini sesuai amanat dan perintah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana desa dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standard layanan informasi dana desa dan UU No 14 Tahun 2008 .
Keputusan dan Langkah yang diambil Bapak M soleh Kades Dongos dapat sebagai Jurisprudensi kepada Kepala Desa atau Kepala Kampung di seluruh Indonesia. Karena Hukum tentang keterbukaan informasi berlaku sama mulai dari Sabang sampai Tanah Papua.
Dan kepada Masyarakat Indonesia dimana pun berada khsususnya teman-teman Pegiat Anti Korupsi dan sahabat-sahabat PKN, silahkan di Download dan diprint kan Keputusan ini, agar dibaca dan dipahani serta dilaksanakan untuk menjadi pedoman dan panduan dalam melaksanakan permintaan informasi tentang penggunaan anggaran Dana Desa di desa masing-masing. Agar jangan lagi dibodoh-bodohi atau dipermainkan oknum-oknum kepala desa atau kepala kampung dengan alasan “BAHWA INI ADALAH RAHASIA NEGARA YANG BERHAK MEMINTA INSPEKTORAT DAN BPK RI” Ini adalah bentuk pembodohan dan pengingkaran terhadap konstitusi dan undang-undang Keterbukaan Informaui Public.
Sekali lagi saya ajak semua warga negara, mari kita sama sama mengawasi pengunaan keuangan negara dengan atau bersama PKN, himbau Patar Sihotang mengakhiri whatsApp nya.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!