Lira Sumsel Ungkap Dugaan Kolusi Dinas Perkim Muba Dalam Program TMMD

  • Bagikan

Palembang,penasilet.com – Dugaan Kolusi Proyek Empat Sumur Bor di Desa Dawas Kecamatan Keluang disorot, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pinjam 6 Perusahaan, dan terdapat potensi kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.

Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Kodim 0401/Muba di Desa Dawas Kecamatan Keluang dilaksanakan secara swakelola sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor B/36-A/I/2021 dan Nomor 800/114.6/DPKP/2021 tanggal 22 Januari 2021 sebesar Rp1.185.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dan Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp1.182.693.000,00 atau 99,81% dari nilai nota kesepahaman.

Program ini dilaksanakan untuk pembangunan empat unit menara air, empat unit sumur bor dan jaringan perpipaan, yang pembelian materialnya sendiri dilaksanakan oleh 6 perusahan.

DPW LSM-Lira Sumsel, Al Anshor, S.H., menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak bekerja dan hanya dipinjam namanya saja.

“Ada kedekatan awal setiap perusahaan dengan pihak Dinas yang sudah saling mengenal sebelumnya atas perikatan kontrak sebelumnya, saat ini pihak perusahaan hanya menandatangani kontrak, sementara pencairan kontrak sendiri harus melalui perusahaan, yang selanjutnya pihak dinas mengambil kembali uang tersebut untuk melakukan pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Anshor, menilai kuat dugaan ada pemufakatan jahat (kolusi) dalam proyek tersebut, “jika dilihat terdapat dugaan kolusi terhadap proyek yang saat itu berjalan, dan diduga pihak perusahaan juga mendapatkan persentase keuntungan atas anggaran yang mengalir diperusahaannya masing-masing,” tambahnya.

Berdasarkan Audit BPK, terhadap proyek tersebut didapati anggaran sebesar Rp369.260.858,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban riil yang diserahkan oleh PPK, Permasalahan ini dinilai disebabkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan PPK tidak melaksanakan kegiatan sesuai Nota Kesepahaman. (Ocha/Rilis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!