MADIUN – Lapas Kelas I Madiun, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan perjanjian Penandatanganan Kerja sama Bantuan Konsultasi Dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dengan Lembaga Bantuan Hukum Impercial Madiun di Ruangan Kalapas, Selasa (21/03/2023).
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dan ketua LBH Imparcal Madiun Sigit Haryo Wibowo, SH sama-sama bersepakat untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi WBP.
Dalam kesempatannya, Kalapas mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan dari Lembaga Bantuan Hukum Impercial di Lapas Kelas I Madiun yang akan melaksanakan Programnya bagi WBP.
Kalapas juga berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat memberikan pelayanan optimal kepada WBP. ” Khususnya terkait dengan bantuan hukum kepada WBP Lapas Kelas I Madiun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta menambahkan bahwa, program layanan bantuan hukum ini di berikan secara gratis untuk membantu para WBP memperoleh hak hak secara hukum di mata Negara.
“Layanan ini juga diberikan secara gratis sehingga dapat meringankan beban WBP dalam memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Impercial Madiun Sigit Haryo Wibowo mengucapkan terimakasih kepada Lapas Kelas I Madiun yang telah memberikan kesempatan bagi Lembaganya untuk berperan serta membantu WBP dalam hal Bantuan hukum. Dirinya juga merasa senang bisa bekerja sama dengan Lapas Kelas I Madiun untuk melaksanakan program kegiatan yang diamanatkan pada lembaganya.
“Terutama membantu WBP yang membutuhkan penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum,” ungkapnya.
Menurut Sigit, seluruh WBP berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu sekalipun.
” Semua hak kita sebagai warga negara sama di mata hukum untuk itu WBP juga berhak mendapat bantuan hukum dan bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis,” tutup Ketua LBH Impercial Madiun.