TAPANULI UTARA,Penasilet.com – Tim kuasa hukum pasangan calon JTP-DENS melaporkan sepuluh orang yang diduga melakukan penggeledahan tanpa hak di rumah Leonardo Lumbantoruan, Bendahara Pemenangan JTP-DENS Kecamatan Pagaran, ke Polres Tapanuli Utara pada Selasa (26/11/2024).
Adapun terlapor meliputi Eliezer Sihombing (ES), Lindung Siahaan (LS), Apul Sihombing (AS), Togar Nababan (TN), Notabes Nababan (NN), Poltak Silitonga (PS), Dorasaikin Sihombing (DS), Hara Sihombing (HS), Timson Sinaga (TS), dan Tigor Lumban Toruan (TL).
Ketua tim kuasa hukum JTP-DENS, Lambas Pasaribu, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban bersama rekannya, Berman Siburian, baru saja tiba di rumah ketika sejumlah terlapor memaksa masuk dengan alasan dugaan adanya money politics yang melibatkan korban. Meskipun korban menolak, para pelaku terus berupaya masuk tanpa hak.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siborong-Borong. Meskipun aparat kepolisian dan kepala desa tiba di lokasi, para pelaku tetap melakukan penggeledahan hingga ke dalam rumah dan mobil korban. Penggeledahan berlangsung hingga Selasa dini hari (26/11/2024) pukul 02.00 WIB tanpa ditemukan bukti apa pun terkait tuduhan yang dilontarkan.
Lambas menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar Pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Kami mendesak Polres Taput untuk memproses hukum para pelaku atas pelanggaran ini,” ujar Lambas kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, korban Leonardo Lumbantoruan menyatakan bahwa kejadian ini tidak hanya membuat dirinya tidak nyaman, tetapi juga menimbulkan ketakutan pada istri dan anak-anaknya.
“Saya melaporkan kasus ini karena saya dan keluarga merasa terancam akibat perbuatan para pelaku,” ungkap Leonardo.
“Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, demi menjaga ketertiban dan keadilan di tengah proses pemilu,”terimakasih ucapnya.
“(Tanding Lumbantoruan)”.