KPK Melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dan Gratifikasi Di Mabes Polri

  • Bagikan

Foto: Konfrensi Pers KPK penahanan terhadap BK tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dan Gratifikasi Di Mabes Polri,” selasa (3/1/2023)

 

JAKARTA, Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Hal ini, disampaikan lanhsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” Selasa (3/1/2023).

BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers.

Foto: Konfrensi Pers KPK penahanan terhadap BK tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dan Gratifikasi Di Mabes Polri,” selasa (3/1/2023)

 

Firli mengatakan pada awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan pers, Firli menyampaiikan sebagai wujud pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum, maka KPK melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi serta keterangan maupun data dalam upaya untuk mengungkap adanya peristiwa pidana.

“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK,” kata Firli.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Foto: Konfrensi Pers KPK penahanan terhadap BK tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dan Gratifikasi Di Mabes Polri,” selasa (3/1/2023)

 

BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022).

Saat itu, BK tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

Sebagai informasi, sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”(rilis/tmr)”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!