Jakarta – Penasilet.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik kembali menggeledah dua lokasi di Bandung terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
“Tim Penyidik, Jumat (29/4/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi dari kediaman dua tersangka yang berada. Pertama di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan kedua di Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung,” jelas Ali dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (30/4/2022).
Ali merinci, penyidik KPK menemukan barang bukti elektronik. Ali memastikan, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
“Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai Barang Bukti Elektronik (BBE) yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka,” tegas Ali.
Geledah Empat Lokasi Terkait Suap Ade Yasin, KPK Sita Dokumen dan Mata Uang Asing
Diketahui, pada hari sebelumnya penyidik juga melakukan penggeledahan paksa terkait kasus ini. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing yang diduga kuat sebagai bukti kejahatan rasuah yang dilakukan Ade.
“Ada empat lokasi penggeledahan, yaitu Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan Rumah Kediaman Ade yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya berbagai dokumen keuangan, di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing,” tutup Ali.
Ade Yasin terlibat kasus dugaan suap dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk sebuah predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Ade tidak sendiri menjadi tersangka. KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang juga langsung ditahan tim penyidik KPK. Mereka yakni Sekretaris Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam (MA) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.