Foto: Rahmat Hidayat selaku Sekretaris Eksekutif SIRA menyampaikan laporan pengaduan terkait sejumlah kegiatan di Muba ke Kejagung RI
JAKARTA,Penasilet.com – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus menyampaikan laporan terkait kegiatan proyek pembangungan yang terindikasi adanya tindak pidana KKN. Hal ini dilakukan demi terciptanya tata kelolah pemerintah daerah yang bersih dari tindak pidara korupsi. Demikian disampaikan Rahmat Hidayat selaku Sekretaris Eksekutif SIRA di Gedung Kejaksaan Agung RI kepada beberapa awak media,”Selasa (7/3/2023).
Rahmat mengatakan, kedatangannya ke Kejagung RI untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait sejumlah kegiatan yang dikelolah Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin terkait pekerjaan Penimbunan dan Peningkatan Jalan Depati Senen, Kec. Batanghari Leko, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh rama cipta sarana, senilai Rp1.840.156.896, Peningkatan Jalan di Desa Bukit Sejahtera Dengan Beton dan Pembangunan 2 (Dua) Unit Box Precast, Kec. Batanghari Leko, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Putra Guru Sakti, senilai Rp. 9.895.093.894.
Peningkatan Ruas Jalan Kasmaran – Pinggap, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh Multi Recon Indonesia senilai Rp. 2.758.786.862 dan Peningkatan Ruas Jalan Talang Bayung – Lubuk Buah, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Al-Baasith, senilai Rp.3.576.369.727.
Kemudian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Musi Banyuasin, pada pekerjaan terkait Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Putri dan Pembangunan Asrama Santri Putra Ponpes IT Salamun Aitam Islamic Idol Kec. Sekayu, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh Kilau Musi, senilai Rp. 2.060.605.994, Lanjutan pembangunan gedung asrama santri ponpes Al Muttholibiah Dusun 2 Desa Sukarami Kec. Sekayu, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. SERUMPUN, senilai Rp. 1.483.172.615 dan Pemeliharaan Rehabilitasi Gedung di Kantor Kecamatan Lawang Wetan, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Permata senilai Rp. 1.135.047.221.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan Pembangunan Rumah Kemasan, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh Linda Langit Biru, senilai Rp869.699.795.
Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Musi Banyuasin pada pekerjaan Belanja Modal Gedung Laboratorium Lingkungan, pada APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh Zidane Putra, senilai Rp. 1.149.639.706 dan Belanja Modal Peralatan Online Monitoring Sistem (DAK), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh PT. Cakrawala Bima Instrument, senilai Rp. 1.250.198.999.
“Kami akan terus mendukung APH dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk terus melakukan dan memantau semua kegiatan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana KKN. Oleh sebab itu, setiap laporan kami sampaikan secara resmi dengan melampirkan seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang kami anggap telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Oleh sabab itu, SIRA meminta kepada Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Disperindag dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin, PPK, PPTK, Tim Tekhnis, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong.
“Usut-tuntas dugaan atau indikasi KKN dilingkungan Pemkab Musi Banyuasin, yaitu pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Lingkungan Hidup, sebagaimana telah kami uraikan diatas,” tukasnya.”(Red)”.
Editor:Tamrin.